Regional
Dua Pelaku Pembakaran Bengkel di Karawang Ditangkap Polisi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Polisi mengamankan dua pelaku pembakaran bengkel yang berlokasi di Kampung Krajan, Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/12/2022), sekira pukul 03.00 WIB.
Pelaku berinisial RA (23) dan DI (28), ditangkap personel Sat Reskrim Polres Karawang pada Selasa (6/12/2022).
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim AKP Arif bustomi menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pelaku RA membeli bensin seharga Rp 15 ribu dengan uang yang diberikan kepada pemilik bengkel yakni DLT, yaitu sejumlah Rp 50 ribu.
“Kejadian bermula pada Sabtu 3 Desember sekira pukul 20.00 WIB, pelaku RA membeli bensin seharga Rp 15 ribu uangnya yang diberikan Rp 50 ribu tapi tak diberi kembalian,” kata Arif, Kamis (8/12/2022).
Karena tak diberi kembalian, pelaku kemudian bercerita kepada teman-temannya, bahwa dirinya membeli bensin tapi tak diberi kembalian.
“Setelah membeli bensin, pelaku nongkrong, dan becerita kepada teman-temannya, bahwa pemilik bengkel tersebut tak memberi kembalian, RA bersama temannya DI sempat kembali ke bengkel untuk menagih uang kembalian, tapi pemilik bengkel merasa uang yang diberikan oleh RA pas, sejumlah Rp 15 ribu,” paparnya.
Ia mengatakan, karena tidak terima akan hal tersebut, akhirnya pelaku mengambil bensin dan langsung membakar ban di bengkel tersebut.
“Karena pembakaran ban tersebut, api meluas hingga membakar bengkel sekaligus rumah atau tempat tinggal milik korban,” kata dia.
Kemudian korban memanggil warga dan pemadam kebakaran (damkar), api dipadamkan oleh damkar dibantu warga, dan baru berhasil dipadamkan selama kurang lebih dua jam.
Ia menambahkan, atas aksi nekat tersebut, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp 500 juta.
“Kerugian mencapai Rp 500 juta. Saat diinterogasi pelaku mengaku kesal kepada korban sehingga nekat melakukan pembakaran itu,” ucapnya.
Atas perbuatan pelaku, RA dan DI terancam 12 tahun penjara, sesuai delik Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)


You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara






