Regional
Dua Maling Uang Modus Pecah Kaca Mobil Senilai Rp 300 Juta di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap pelaku pencurian uang dengan modus pecah kaca mobil yang dilakukan di depan Alun-Alun Kota Tasikmalaya pada 28 Juni 2022.
Saat itu, tersangka berhasil menggondol uang sebesar Rp 300 juta dari dalam mobil yang baru diambil korban dari BRI Cabang di Jalan R Ikik Wiradikarta.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun, baru dua orang dari enam tersangka yang ditangkap aparat kepolisian.
“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku mengarah kepada enam tersangka tersebut. Tapi baru dua yang ditangkap. Keduanya kami bekuk di Bekasi,” kata Aszhari, Selasa (13/9/2022).
Ia mengatakan, para tersangka itu merupakan spesialis dalam aksi kejahatan itu. Para tersangka melakukan aksi pecah kaca bukan tanpa persiapan. Korban yang diincar adalah nasabah yang baru mengambil uang tunai di bank.
“Kelompok ini berbagi tugas. Ada yang mengawasi calon korban dari dalan area bank, ada yang mengikuti dari luar. Korban yang diicar adalah nasabah yang mengambil uang banyak,” ujarnya.
Setelah mengawasi korban, tersangka kemudian melakukan aksinya ketika ada kesempatan. Ketika itu, korban yang membawa uang sekitar Rp 300 juta dari bank memarkirkan mobilnya di depan Alun-Alun Kota Tasikmalaya. Ketika mobil ditinggalkan, baru tersangka melakukan aksinya.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka berupaya kabur sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki.
“Keduanya terpaksa kami tembak karena berupaya kabur,” ujar Aszhari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AP dan AM. Sementara tersangka lain yang masih diburu berinisial Rob, Rom, Yan, dan Ob.
“Para pelaku itu semua berasal dari wilayah Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pecah kaca. Kemudian juga ada kaca mobi, kendaraan yang digunakan untuk digunakan, serta ponsel. Namun, uang hasil aksi itu sudah habis digubakan untuk kebutuhan mereka.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP. Mereka akan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara. (*)
You may like

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah
Pos-pos Terbaru
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!







