Regional
Dua Maling Uang Modus Pecah Kaca Mobil Senilai Rp 300 Juta di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap pelaku pencurian uang dengan modus pecah kaca mobil yang dilakukan di depan Alun-Alun Kota Tasikmalaya pada 28 Juni 2022.
Saat itu, tersangka berhasil menggondol uang sebesar Rp 300 juta dari dalam mobil yang baru diambil korban dari BRI Cabang di Jalan R Ikik Wiradikarta.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun, baru dua orang dari enam tersangka yang ditangkap aparat kepolisian.
“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku mengarah kepada enam tersangka tersebut. Tapi baru dua yang ditangkap. Keduanya kami bekuk di Bekasi,” kata Aszhari, Selasa (13/9/2022).
Ia mengatakan, para tersangka itu merupakan spesialis dalam aksi kejahatan itu. Para tersangka melakukan aksi pecah kaca bukan tanpa persiapan. Korban yang diincar adalah nasabah yang baru mengambil uang tunai di bank.
“Kelompok ini berbagi tugas. Ada yang mengawasi calon korban dari dalan area bank, ada yang mengikuti dari luar. Korban yang diicar adalah nasabah yang mengambil uang banyak,” ujarnya.
Setelah mengawasi korban, tersangka kemudian melakukan aksinya ketika ada kesempatan. Ketika itu, korban yang membawa uang sekitar Rp 300 juta dari bank memarkirkan mobilnya di depan Alun-Alun Kota Tasikmalaya. Ketika mobil ditinggalkan, baru tersangka melakukan aksinya.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka berupaya kabur sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki.
“Keduanya terpaksa kami tembak karena berupaya kabur,” ujar Aszhari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AP dan AM. Sementara tersangka lain yang masih diburu berinisial Rob, Rom, Yan, dan Ob.
“Para pelaku itu semua berasal dari wilayah Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pecah kaca. Kemudian juga ada kaca mobi, kendaraan yang digunakan untuk digunakan, serta ponsel. Namun, uang hasil aksi itu sudah habis digubakan untuk kebutuhan mereka.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP. Mereka akan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara. (*)

You may like

Ditunjuk Bupati, Kadin Karawang Sukses Gelar Nobar dan Bazar UMKM

Toko Subur Telor Dilaporkan Jual Minyak Goreng Curah Tanpa Lebel SNI & Merk

Diduga Terlibat Tawuran, Seorang Pelajar Alami Luka Berat di Klari, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kapolres Karawang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan Tiga Driver Gojek, Wujud Apresiasi untuk Pengabdian dan Prestasi

Dari LASKAR Farm, Irfan Hakim Mengajarkan Arti Kasih Sayang kepada Sesama Makhluk Hidup

PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang
Pos-pos Terbaru
- Ditunjuk Bupati, Kadin Karawang Sukses Gelar Nobar dan Bazar UMKM
- Toko Subur Telor Dilaporkan Jual Minyak Goreng Curah Tanpa Lebel SNI & Merk
- Diduga Terlibat Tawuran, Seorang Pelajar Alami Luka Berat di Klari, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Kapolres Karawang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan Tiga Driver Gojek, Wujud Apresiasi untuk Pengabdian dan Prestasi
- Dari LASKAR Farm, Irfan Hakim Mengajarkan Arti Kasih Sayang kepada Sesama Makhluk Hidup







