Connect with us

Regional

Dua Bandar Togel Online di Karawang Ditangkap, Satu Pelaku Merupakan Residivis Perempuan

Published

on

KARAWANG – Dua bandar togel online di Kecamatan Lemahabang dan Klari dibekuk Tim Sanggabuana Polres Karawang dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) Lodaya yang digelar 10 hari terakhir ini.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan dua bandar yg berhasil diamankan diantaranya OM (49), seorang perempuan yang juga merupakan residivis kasus judi.

Pelaku berikutnya, pria paruh baya berinisial DM (38) warga kecamatan Klari. DM menjadi bandar judi online dengan sasaran masyarakat Klari dan sekitarnya.

“Penangkapan mereka berawal ketika tim Sanggabuana melakukan patroli di dua kecamatan tersebut. Tim kemudian mendapat informasi jika di dua wilayah itu ada praktik perjudian online yang dikendalikan para pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris Arief Bastomy, saat menggelar konferensi pers terkait kasus itu di Aula Mapolres setempat, Jumat (29/8/2023).

Menurut Tomy, para bandar judi itu mememperkenalkan situs judi online kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing dengan iming-iming keuntungan besar. Selanjutnya mereka mengkoordinir pemasang dan mereka sendiri yang bertindak menjadi bandarnya.

“Pemasangnya cukup banyak. Rata-rata dari kalangan masyarakat bawah,” kata Tomy.

Disebutkan juga, selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar rekapan togel, uang tunai Rp 424.000 dan 3 telefon genggam yang digunakan untuk judi online.

Para pelaku, sambung Tomy, dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Kami berharap hukumannya nanti bisa menimbulkan efek jera terhadap para pelaku, terutama residivia kasus yang sama,” ucap Tomy. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement