Regional
DPRD Karawang Gelar RDP Terkait Penolakan Pertambangan, PT MPB Tak Hadir
Published
4 minggu agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang meminta penutupan sementara aktivitas pertambangan di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan oleh PT Mas Putih Belitung (MPB).
Permintaan itu diungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri lantaran aktivitas tambang dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang, tentang RTRW.
“Dalam Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW, wilayah yang dijadikan kegiatan tambang PT. Mas Putih Belitung (MPB) merupakan kawasan lindung geologi, dimana di sana dilakukan kegiatan konservasi lingkungan geologi yang berupa kawasan karst. Jadi dilarang untuk dilakukan kegiatan pertambangan,” ujarnya, Sabtu (4/1/2025).
Saepudin Zuhri menjelaskan, kendati PT Mas Putih Belitung telah mengantongi ijin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak Bulan Januari 2024 dari Pemerintah Provinsi Jabar, namun kedua ijin tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau perihal perizinan WIUP dan IUP, memang kewenangannya ada di Pemprov Jabar. Tetapi dasar pemberian ijin nya yang jadi masalah, karena masa ijin dari UKL-UPL Blok A dan B yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Karawang, itu sudah habis sejak tahun 2019 lalu. Jadi kedua ijin tersebut telah cacat hukum,” paparnya.
Lebih lanjut, Saepudin Zuhri juga menyesalkan atas ketidakhadiran PT Mas Putih Belitung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Karawang bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kumpulan Rakyat Wana Raya (Kurawa) dan sejumlah OPD dan instansi terkait, pada 30 Desember 2024 lalu.
Seperti diketahui sebelumnya, pada kesempatan itu telah hadir diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perhutani, Kejaksaan Negeri Karawang, Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, Camat Pangkalan, dan Kepala Desa Tamansari.
“Pada saat RDP kemarin, pihak PT Mas Putih Belitung (MPB) tidak ada yang hadir. Semua yang hadir merasa kecewa dengan sikap dari perusahaan yang seperti ini. Padahal dalam RDP ini, pihak PT MPB seharusnya bisa menjelaskan dengan rinci apa yang menjadi pertanyaan kami,” ungkapnya.
Saepudin Zuhri menegaskan, berdasarkan hasil kesepatan bersama dalam RDP tersebut, diputuskan bahwa Satpol PP Karawang harus segera menutup sementara aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Mas Putih Belitung (MPB) di wilayah Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan.
“Satpol PP harus bertindak tegas dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah, yaitu dengan menutup sementara aktivitas pertambangan PT Mas Putih Belitung. Karena ini juga merupakan rekomendasi dari hasil RDP kemarin,” katanya.
Saepudin Zuhri mengaku pihaknya juga terus mendorong kepada DPRD Provinsi Jabar agar segera dilaksanakannya RDP untuk membahas lebih lanjut permasalahan tersebut bersama para kepala OPD dan instansi terkait tingkat Provinsi Jabar.
“Sampai hari ini masih belum ada jadwal untuk RDP di DPRD Provinsi Jabar, tetapi kami terus mendorong agar bisa segera dipercepat dilakukannya RDP tersebut. Karena kami juga ingin mendapatkan penjelasan dari Pemprov Jabar. Dan kami harap PT Mas Putih Belitung bisa hadir di RDP nanti,” tandasnya. (red)

You may like
Ikrar Setia NKRI, Dua Narapidana Terorisme di Lapas Karawang Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Diduga karena Kelalaian Sekolah, Siswa SMA Negeri 4 Karawang Gagal Ikut SNBP
Pertama di Indonesia, Pupuk Kujang Uji Coba Produksi Hybrid Green Ammonia untuk Kurangi Batu Bara
Karang Taruna dan Baladewa Karawang Sepakat Batalkan Aksi Demo RSUD Rengasdengklok
Kesempatan Emas: DPD NasDem Karawang Gelar Program Magang untuk Mahasiswa
Sebanyak 12 Warga Karawang Jadi Korban Perdagangan Orang di Kalimantan
Pos-pos Terbaru
- Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Raih Penghargaan Avirama Nawasena 2025
- Pertamina Patra Niaga Tambah Stok 2,5 Juta Tabung LPG 3 Kg di Regional JBB
- Ikrar Setia NKRI, Dua Narapidana Terorisme di Lapas Karawang Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
- Ratu Dewa dan Prima Salam Tanda Tangani 9 Poin Fakta Integritas untuk Pilwako Palembang
- Diduga karena Kelalaian Sekolah, Siswa SMA Negeri 4 Karawang Gagal Ikut SNBP


