Connect with us

Regional

DPMPTSP Karawang Masih Temukan Pelaku Usaha Tidak Sampaikan LKPM

Published

on

KARAWANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang mengungkapkan masih menemukan pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatan usahanya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kordinator Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Karawang, Asep Buhori, mengatakan pelaporan kegiatan usaha melalui LKPM berlaku setiap 3 bulan bagi pelaku usaha (perusahaan) menengah, besar dan per semester bagi pelaku usaha kecil.

“Kami terus mengingatkan kalau pelaporan LKPM itu adalah kewajiban para pelaku usaha,” katanya, Minggu (2/7/2023).

Ia menyampaikan kalau pihaknya terus melakukan pemantauan kelengkapan izin usaha para pelaku usaha. Hal itu dilakukan untuk membantu para pelaku usaha dalam menanamkan investasinya di Karawang.

DPMPTSP Karawang memantau 20 perusahaan di wilayah setempat untuk diawasi perizinannya sejak tanggal 15-27 Juni 2023.

Dari hasil pemantauan, ditemukan masih ada pelaku usaha, baik pelaku usaha menengah maupun pelaku usaha besar yang belum melaporkan kegiatan usahanya melalui LKPM setiap tiga bulan.

Selain itu juga masih ditemukan pelaku usaha kecil yang belum melaporkan kegiatan usahanya per semester.

Sementara berdasarkan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perusahaan yang tidak melakukan pelaporan pelaporan dapat dikenakan sanksi.

“Sanksi mulai dari peringatan tertulis sampai pembekuan NIB,” katanya.

Jika para pelaku usaha mengalami kesulitan dalam penyampaian LKPM, maka pihaknya siap mambantu dalam proses pelaporan.

“Jika kesulitan atau ada permasalahan, baik soal dokumen atau izin lainnya, bisa datang ke MPP (Mal Pelayanan Publik) atau kantor DPMPTSP. Kami siap membantu pelaku usaha,” ujarnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement