Connect with us

Regional

Disnaker Indramayu Buka Posko Pengaduan THR

Published

on

INFOKA.ID – Pemkab Indramayu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu membuka Posko Pemantauan dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022.

Posko ini berfungsi untuk menerima pengaduan dari karyawan perusahaan yang tidak menerima THR atau THR yang tak sesuai ketentuan.

“Kami terima bilamana ada pengaduan tersebut, karyawan bisa melapor langsung ke Disnaker Indramayu,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Indramayu, Suharjo, Rabu (13/4/2022).

Pembentukan posko itu berdasarkan Keputusan Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu Nomor: 027/377/HI-Jamsos/IV/2022..

Suharjo menjelaskan, regulasi soal ketentuan pembayaran THR Idulfitri 1443 H atau tahun 2022 pun sudah disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Indramayu.

“Disnaker mengimbau para pengusaha bisa segera menunaikan kewajiba memberikan uang THR bagi para pekerja,” ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini pembayaran THR di perusahaan yang ada di Kabupaten Indramayu berjalan normal. Dari 832 perusahaan yang dicatat Disnaker, belum ada satu pun pengaduan soal pengajuan THR.

Termasuk pada momen lebaran tahun-tahun sebelumnya, Disnaker Indramayu mengaku nihil soal pengaduan THR tersebut.

“Kami mengimbau agar THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ujar dia. (*)

Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. gralion torile

    14 Agustus 2022 at 03:31

    I feel this is one of the such a lot important info for me. And i am happy reading your article. But want to remark on some basic issues, The website taste is ideal, the articles is truly excellent : D. Good process, cheers

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement