Regional
Diskominfo Karawang Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elekronik Bagi Kecamatan di Lingkungan Pemkab Karawang
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang menggelar Sosialisasi Tanda Tangan Elekronik (TTE) Bagi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Selasa (31/10/2023).
Kepala Bidang Persandian pada Diskominfo Kabupaten Karawang Ade Kurnia menjelaskan, TTE merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pegawai kecamatan di lingkungan Pemkab Karawang terkait pemanfaatan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa digitalisasi telah memberikan dampak yang signifikan pada proses pelayanan pemerintahan, beberapa layanan untuk masyarakat dan adminstrasi pemerintahan sudah beralih dari lembaran dokumen menjadi berbasis aplikasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, begitu pula dengan tanda tangan pada naskah kedinasan, dengan pemanfaatan sertifikat elektronik, pihaknya bersama instansi kedinasan yang lain dapat melaksanakan tanda tangan naskah kedinasan dengan mudah di mana saja dan kapan saja selagi terhubung dengan jaringan internet pada aplikasi.
“TTE hadir untuk melengkapi aktifitas digital kita, termasuk pada layanan administrasi pemerintahan. Pengesahan dokumen saat ini sudah dapat menggunakan tanda tangan elektronik,” ucapnya.
Manfaat dari TTE ini, kata dia, memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah, efesiensi anggaran, ramah lingkungan, efesiensi waktu, terjamin identitas dan keutuhan dokumen, dan tanda tangan dokumen dalam jumlah banyak.
Dasar penyelenggaraan kegiatan sosialiasi ini yakni, UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008, Perbup Karawang Nomor 16 Tahun 2022, Perbup Karawang Nomor 35 Tahun 2022, dan Perbup Karawang Nomor 71 Tahun 2022. (*)

You may like

UNSIKA Terjunkan 1.250 Mahasiswa KKN Batch 2 ke 99 Desa di Tiga Kabupaten

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Karawang Satukan Forkopimda dalam Olahraga Bersama dan Bagikan Hadiah Umrah

Imigrasi Karawang Gelar Patroli, Ingatkan Penjamin Kooperatif Laporkan Aktivitas dan Keberadaan WNA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Panjatkan Harapan untuk Keselamatan Bangsa

Menikmati Sisi Tenang Karawang Melalui Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Delonix Hotel Karawang

Peringatan 10 Muharam 1448 Hijriah, Pemkab Karawang Bakal Santuni 1.000 Anak Yatim
Pos-pos Terbaru
- UNSIKA Terjunkan 1.250 Mahasiswa KKN Batch 2 ke 99 Desa di Tiga Kabupaten
- SP2MI Bersinergi dengan Kementerian Sosial Untuk Tingkatkan Keterampilan dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Kesetaraan/PKBM di Indonesia
- Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Karawang Satukan Forkopimda dalam Olahraga Bersama dan Bagikan Hadiah Umrah
- Imigrasi Karawang Gelar Patroli, Ingatkan Penjamin Kooperatif Laporkan Aktivitas dan Keberadaan WNA
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Panjatkan Harapan untuk Keselamatan Bangsa







