Regional
Diskominfo Karawang Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elekronik Bagi Kecamatan di Lingkungan Pemkab Karawang
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang menggelar Sosialisasi Tanda Tangan Elekronik (TTE) Bagi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Selasa (31/10/2023).
Kepala Bidang Persandian pada Diskominfo Kabupaten Karawang Ade Kurnia menjelaskan, TTE merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pegawai kecamatan di lingkungan Pemkab Karawang terkait pemanfaatan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa digitalisasi telah memberikan dampak yang signifikan pada proses pelayanan pemerintahan, beberapa layanan untuk masyarakat dan adminstrasi pemerintahan sudah beralih dari lembaran dokumen menjadi berbasis aplikasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, begitu pula dengan tanda tangan pada naskah kedinasan, dengan pemanfaatan sertifikat elektronik, pihaknya bersama instansi kedinasan yang lain dapat melaksanakan tanda tangan naskah kedinasan dengan mudah di mana saja dan kapan saja selagi terhubung dengan jaringan internet pada aplikasi.
“TTE hadir untuk melengkapi aktifitas digital kita, termasuk pada layanan administrasi pemerintahan. Pengesahan dokumen saat ini sudah dapat menggunakan tanda tangan elektronik,” ucapnya.
Manfaat dari TTE ini, kata dia, memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah, efesiensi anggaran, ramah lingkungan, efesiensi waktu, terjamin identitas dan keutuhan dokumen, dan tanda tangan dokumen dalam jumlah banyak.
Dasar penyelenggaraan kegiatan sosialiasi ini yakni, UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008, Perbup Karawang Nomor 16 Tahun 2022, Perbup Karawang Nomor 35 Tahun 2022, dan Perbup Karawang Nomor 71 Tahun 2022. (*)

You may like

Perkuat Ekonomi Sirkular, Pindo Deli Karawang Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat hingga Industri

Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City

Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang

Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya

Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang

Satlantas Polresta Karawang Atur Lalu Lintas Guna Cegah Kemacetan Lalu Lintas di Ruas Jalan Raya Utama
Pos-pos Terbaru
- Perkuat Ekonomi Sirkular, Pindo Deli Karawang Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat hingga Industri
- Benahi Ekosistem Otomotif Sumsel, Fariz Montesz Gandeng Arief Purnomo Maju Bursa Ketua IMI Sumsel
- Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
- Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang
- Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya







