Connect with us

Regional

Diskominfo Jabar Respon Soal Arogansi Oknum ASN Bawaslu, Singgung Kebebasan Pers

Published

on

INFOKA.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat Ika Mardiah menyayangkan arogansi oknum ASN Bawaslu Jabar yang memarahi wartawan ketika melakukan peliputan pelaporan pelanggaran kampanye pada Rabu (3/1/2024) kemarin.

Ika mengatakan tidak seharusnya ASN selaku pelayan publik bertindak semena-mena, terhadap tamu yang datang. Kalaupun ada prosedur yang harus ditempuh, sambung dia, sejatinya dapat disampaikan dengan baik dan jelas tanpa harus arogansi.

“Bawaslu memang bukan milik Pemprov. Kalau kami, sangat terbuka. Bisa ngobrol dimanapun. Bawaslu kan lembaga negara, yang dibentuk pusat. Memang tidak selayaknya begitu. Kita kan harus mengakomodasi ramah lah kepada semua orang. Nggak pantas dilakukan,” kata Ika, Kamis (4/1/2024).

Ika memastikan, Pemprov Jabar akan selalu mengedepankan kebebasan pers dan dengan tangan terbuka, membantu setiap kebutuhan informasi yang diperlukan, dimana tentunya bermuara pada kepentingan publik.

“Selama ini di Pemprov Jabar kita bebas. Alhamdulillah. Harusnya dikasih tahu dulu, jangan langsung dimarahin. Kalau kami selalu terbuka. Tentunya kami sangat menyesalkan kalau memang terjadi seperti itu,” ucapnya.

Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin memastikan akan segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu Jabar, agar bersikap lebih wajar dan berharap kejadian serupa tidak lagi terulang.

Ia mengatakan, arogansi oknum ASN Bawaslu Jabar tersebut tidak perlu dilakukan. Menurutnya, bila ada ketidaksesuaian dengan protokol, dapat disampaikan dengan baik.

Apalagi, sambung Bey, arogansi oknum ASN Bawaslu Jabar itu bertolakbelakang dengan proses tahapan Pemilu 2024 dimana wartawan memiliki tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas guna memastikan jalannya pesta demokrasi berjalan jujur dan adil.

“Kan wartawan bagian dari kontrol,” kata Bey.

Sebelumnya, sejumlah pewarta dimarahi oleh oknum ASN di lingkungan Bawaslu Jabar, dengan dalih melakukan aktivitas peliputan tanpa izin usai melakukan wawancara dengan pelapor dugaan pelanggaran netralitas Kabupaten Garut. (*)

Sumber: Berbagai sumber