Connect with us

Regional

Disdik Jawa Barat Tambah Wilayah Zonasi PPDB Tahun 2022

Published

on

INFOKA.ID – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menambah wilayah zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA, SMK, dan sederajat tahun 2022 dari 68 menjadi 83 zonasi.

Penambahan dilakukan untuk mengakomodir siswa-siswi yang berada di wilayah perbatasan atau “blank spot”.

“Untuk zonasi ditambah, dari 68 menjadi 83 zonasi, itu untuk mengakomodasi wilayah perbatasan. Apabila kesulitan konektivitas internet dan sebagainya seperti desa ‘blank spot’, sekolah bisa membantu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi usai pembukaan kegiatan PPDB Tahun 2022 di SMK Negeri 2 Kota Bandung, Selasa (17/5/2022).

Dedi mengatakan tahapan PPDB 2022 dimulai dengan pembagian akun pendaftaran ke SMP dan MTs. Sedangkan untuk pendaftaran tahap pertama baru akan dimulai pada Juni 2022.

“Sekarang mulai dari pembagian akun, setelah itu di tanggal 6 hingga 10 Juni mulai PPDB. Tahap pertama jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, pestasi 25 persen,” ujar Dedi.

Pada PPDB 2022 siswa-siswi dipastikan telah mendapatkan akun pendaftaran dari Kepala Cabang Dinas (KCD) masing-masing wilayah di Jabar dan siswa-siswi juga bisa mendaftar diri di tahap kedua.

“Selain pada tahap awal, siswa-siswi juga dapat mendaftarkan diri pada tahap dua pada 23-30 Juni 2022. Nanti jalur zonasi dengan kuota 50 persen setiap satu sekolah tujuan,” kata Dedi.

Untuk aturan pendaftaran, Dedi mengatakan bahwa ada sedikit aturan berbeda dari tahun sebelumnya. Salah satunya soal syarat rapot. Dalam PPDB 2022 ini, kata Dedi, siswa-siswi tidak perlu menunjukkan nilai rapot.

“Tidak menggunakan ranking rapor. Kalau dulu, untuk pendaftaran harus ada ijazah. Bisa gunakan nomor ujian sekolah. Kalau aturan yang lain hampir sama,” katanya.

Dedi menambahkan, untuk jalur afirmasi, dalam PPDB Tahun 2022 kuota 20 persen, Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) sebanyak 12 persen.

Kemudian untuk disablitas tiga persen, serta anak istimewa dan anak kondisi tertentu lima persen.

“Kondisi tertentu itu di antaranya nakes Covid-19 dan korban bencana, dan nantinya pada akhir tahap pertama jika jalur afirmasi sisa, maka bisa ditambahkan ke jalur zonasi,” kata dia.

Sumber: Antara