Connect with us

Regional

Disdik Jabar Dukung Wacana Pengelolaan SMA/SMK Dikembalikan ke Daerah, Keputusan Ada di Pemerintah Pusat

Published

on

INFOKA.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mewacanakan pengelolaan sekolah di tingkat SMA/SMK dikembalikan ke Pemerintah Daerah. Sebab hal tersebut akan lebih mempermudah koordinasi secara teknis.

Saat ini, pengelolaan SMA/SMK di Jawa Barat dilaksanakan oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang dibagi per wilayahnya.

Dinas Pendidikan jabar menyambut baik keinginan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut. Namun Disdik Jabar menilai keputusan pengembalian pengelolaan sekolah tingkat SMA/SMK ada di pemerintah pusat, tepatnya di Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Resit dan Teknologi (Kemendikbudristek).

’Wacana pak gubernur menurut saya sangat baik, namun isu pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke daerah merupakan isu global dan harus dibahas kembali ke pemerintah pusat, karena ruang lingkupnya kan nasional,” kata Sekretaris Disdik jabar, Yesa sarwedi, Selasa (27/6/2023).

Yesa menjelaskan pihaknya belum dapat merealisasikan karena prosesnya ada di pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang (UU), penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebabkan beralihnya kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya menyampaikan, saat ini Undang-Undang tersebut sedang dikaji ulang, namun idealnya dipegang kembali pemerintah kota atau kaupaten.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya menyampaikan, saat ini Undang-Undang tersebut sedang dikaji ulang, namun idealnya dipegang kembali pemerintah kota atau kabupaten.

“Ya seharusnya SMA itu yang megang kota madya atau kabupaten lagi, dikarenakan nanti 2024 Undang-Undang 122, pajak kendaran itu 66% ada di kabupaten dan kota, sehingga akan lebih bagus kewenangan SMA itu ada di kota,” jelasnya.

Sebab jika wewenang masih di Provinsi, proses birokrasi terlalu jauh sehingga akan berdampak pada alurnya, karena ada jarak dan waktu.

Menurut Hadi terkait kewenangan SMA harus dikaji ulang, karena hal ini berbarengan dengan UU Perda Pajak dan Restribusi 2024, yang nantinya 66% pajak kendaran akan dialokasikan ke kota Madya dan Kabupaten.

“Jadi nanti 66% pajak kendaran akan ke kota Madya dan Kabupaten, otomatis Provinsi akan kehilangan kurang lebih Rp 2 Triliun, maka itu kewenangan sekolah dibalikan lagi ke kota dan Kabupaten,” tutup Hadi. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement