Connect with us

Regional

Dinilai Lakukan Pelanggaran, PT HLI Dikecam Warga Karawang

Published

on

KARAWANG – PT Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power yang baru berdiri di Karawang dinilai melakukan pelanggaran. Hal tersebut diungkapkan oleh warga Karawang yang tergabung dalam lembaga LSM Kurawa (Kumpulan Rakyat Wanaraya).

Ketua LSM Kurawa Endang Wahyudin mengatakan dari hasil investigasinya, PT HLI Green Power diduga mengekspor nikel secara ilegal.

“Kami menduga PT HLI Green Power telah melakukan ekspor nikel dengan cara diproduksi dari bagian-bagian hasil baku nikel dilimbahkan dalam bentuk scrap merupakan part-part yang berisi kandungan nilai nikel tinggi, esensinya sama adalah nikel,” kata Endang saat diwawancarai awak media pada Senin (20/5/2024).

Sementara itu, ia menjelaskan sesuai aturan pemerintah nikel tidak boleh di ekspor.

“Kenapa PT. HLI begitu berani ekspor nikel dengan berbagai cara dalih dan alasan?
Jangan-jangan bapak Presiden tidak tau,” imbuhnya.

Endang kembali menjelaskan bahwa ada nikel dijadikan scrap yang memiliki kandungan nilai nikel tinggi yang dilimbahkan oleh PT HLI Green Power sehingga dapat diloloskan ke Korea Selatan dengan dalih ekspor limbah.

“Kan limbah juga tidak boleh diekspor, apalagi ekspornya secara general, seharusnya barang ekspor harus spesifik,” ucapnya.

Ia juga telah mengirimkan surat kepada DPRD Karawang tertuju kepada Komisi I dan Komisi IV dan dinas terkait, memohon untuk diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. HLI Green Power.

“Sayangnya, pihak PT HLI Green Power yang diundang secara resmi oleh DPRD Karawang tidak hadir dan tidak memberi klairifikasi balasan surat atas alasan ketidakhadirannya dalam acara RDP yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 lalu,” tegasnya.

Hal ini dikatakannya, pihak PT HLI Green Power menunjukan bukti manajemen perusahaan menutup ruang komunikasi, secara etik seolah menunjukan sikap arogansi perusahaan yang berdomisili di daerah terhadap lembaga Negara yang ada di Daerah.

Selain itu, ia juga mengkritisi soal serapan tenaga kerja, persoalan perimbangan prosentase tenaga kerja antara tenaga kerja masyarakat asli daerah dengan tenaga kerja masyarakat luar berbanding terbalik.

“Rekruitmen tenaga kerja yang pernah digelar di kantor pemerintahan Desa Wanajaya dan sekolah SLTA di Karawang hanyalah pemanis semata, dengan adanya antar jemput tenaga kerja samapi wilayah Bandung dan Jakarta, membuktikan bahwa tenaga kerja lebih banyak direkrut dari luar Kabupaten Karawang,” terangnya.

Fakta lainnya, PT. HLI Green Power dengan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang di dalamnya banyak perusahaan didalam perusahaan, seperti konsultan, vendor dan bidang-bidang strategis lainya di didominasi dan di swakelolakan kepada orang-orang Korea Selatan.

“Dan terkait CSR hingga saat ini warga tidak pernah mendapatkan CSR Selain itu PT HLI Green Power secara umum diduga tidak mengalokasikan kewajibannya,” imbuhnya.

“Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat segera melakukan evaluasi, koreksi dan tindakan terukur terhadap PT HLI Green Power agar tidak terjadinya pelanggaran dan dirasakan kehadirannyan di mata masyarakat,” pungkasnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement