Regional
Dinilai Kontraproduktif, LSM Lodaya Karawang Minta Menteri ATR/BPN Kaji Ulang Kebijakan Soal Peta Lahan Sawah
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kebijakan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di delapan Provinsi sebagai langkah untuk mempertahankan ketahanan pangan Nasional resmi ditetapkan.
Kedelapan provinsi tersebut adalah Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Namun, kebijakan tersebut dikritik oleh LSM Lodaya Karawang.
Menurut Ketua Umum LSM Lodaya Karawang, Nace Permana, kebijakan yang tertuang dalam keputusan menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang penetapan peta lahan sawah yang di lindungi pada Kabupaten/Kota harus juga memperhatikan Legalitas penggunaan ruang yang sudah memiliki ketetapan sebelum Permen tersebut diterbitkan.
“Keputusan menteri ini tentu sangat bertolak belakang dengan peraturan daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nomor 1 tahun 2018 dan juga bertentangan dengan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2013 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang,” ujar Nace dalam keteranannya, Sabtu (19/2/2022).
Ia juga menilai, bahwa keputusan menteri terkait LSD, akan menimbulkan permasalahan bagi iklim investasi di Karawang.
Mengingat, banyak area sawah secara hukum sudah ada penetapan perubahan fungsi bahkan sudah memiliki perijinan.
“Kebijakan tersebut tentu harus juga memperhatikan legalitas penggunaan ruang yang sudah memiliki ketetapan sebelum Permen tersebut diterbitkan karena akan berdampak pada penggunaan dasar hukum untuk proses perijinan dan hal tersebut akan mengganggu iklim investasi,” jelasnya
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, bahwa banyak lahan sawah di Kabupaten Karawang yang telah ditetapkan sebagai lahan yang dilindungi itu sudah tidak lagi maksimal dalam produksinya. Karena, sawah tersebut bukan lagi berada di wilayah agraria.
“Misalnya sawah yang berada di Telukjambe, Ciampel, maupun wilayah lain yang tengah dilakukan pembangunan industri maupun perumahan,” imbuhnya.
Terakhir Nace menegaskan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengkaji ulang kebijakan tersebut.
“Peraturan yang tertuang dalam keputusan menteri ini saya yakin tidak ada koordinasi dengan pemerintah daerah saat mengeluarkan kebijakan tersebut. Maka kami minta, aturan tersebut agar ditinjau kembali,” tandasnya. (*)


You may like

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern







gralion torile
11 September 2022 at 04:18
I haven’t checked in here for a while because I thought it was getting boring, but the last few posts are great quality so I guess I will add you back to my daily bloglist. You deserve it my friend 🙂