Connect with us

Regional

Dinilai Kontraproduktif, LSM Lodaya Karawang Minta Menteri ATR/BPN Kaji Ulang Kebijakan Soal Peta Lahan Sawah

Published

on

INFOKA.ID – Kebijakan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di delapan Provinsi sebagai langkah untuk mempertahankan ketahanan pangan Nasional resmi ditetapkan.

Kedelapan provinsi tersebut adalah Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Namun, kebijakan tersebut dikritik oleh LSM Lodaya Karawang.

Menurut Ketua Umum LSM Lodaya Karawang, Nace Permana, kebijakan yang tertuang dalam keputusan menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang penetapan peta lahan sawah yang di lindungi pada Kabupaten/Kota harus juga memperhatikan Legalitas penggunaan ruang yang sudah memiliki ketetapan sebelum Permen tersebut diterbitkan.

“Keputusan menteri ini tentu sangat bertolak belakang dengan peraturan daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nomor 1 tahun 2018 dan juga bertentangan dengan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2013 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang,” ujar Nace dalam keteranannya, Sabtu (19/2/2022).

Ia juga menilai, bahwa keputusan menteri terkait LSD, akan menimbulkan permasalahan bagi iklim investasi di Karawang.

Mengingat, banyak area sawah secara hukum sudah ada penetapan perubahan fungsi bahkan sudah memiliki perijinan.

“Kebijakan tersebut tentu harus juga memperhatikan legalitas penggunaan ruang yang sudah memiliki ketetapan sebelum Permen tersebut diterbitkan karena akan berdampak pada penggunaan dasar hukum untuk proses perijinan dan hal tersebut akan mengganggu iklim investasi,” jelasnya

Lebih lanjut, ia juga mengatakan, bahwa banyak lahan sawah di Kabupaten Karawang yang telah ditetapkan sebagai lahan yang dilindungi itu sudah tidak lagi maksimal dalam produksinya. Karena, sawah tersebut bukan lagi berada di wilayah agraria.

“Misalnya sawah yang berada di Telukjambe, Ciampel, maupun wilayah lain yang tengah dilakukan pembangunan industri maupun perumahan,” imbuhnya.

Terakhir Nace menegaskan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengkaji ulang kebijakan tersebut.

“Peraturan yang tertuang dalam keputusan menteri ini saya yakin tidak ada koordinasi dengan pemerintah daerah saat mengeluarkan kebijakan tersebut. Maka kami minta, aturan tersebut agar ditinjau kembali,” tandasnya. (*)

Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. gralion torile

    11 September 2022 at 04:18

    I haven’t checked in here for a while because I thought it was getting boring, but the last few posts are great quality so I guess I will add you back to my daily bloglist. You deserve it my friend 🙂

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement