Connect with us

Regional

Diduga Tipu Warga, Askun Desak Pecat Oknum Camat Berinisial CT

Published

on

KARAWANG – Terkait dugaan penipuan dengan modus pembelian perumahan syariah yang dilakukan Camat Pangkalan berinisial CT, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH. ikut angkat bicara.

Menurut Askun (Asep Kuncir) sapaan akrabnya, persoalan ini bukan hanya sekadar dugaan tindak pidana penipuan, melainkan juga menyangkut indisipliner ASN yang harus disikapi serius oleh Pemkab Karawang.

Seharusnya, dikatakan Askun, seorang Camat bisa menjadi kepanjangan tangan Bupati dalam tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan, bukan malah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Karena itu, menurut dia, tidak cukup jika Pemkab hanya memberikan sanksi teguran dan administratif kepada oknum yang bersangkutan.

“Betul memang itu masalah pribadinya Camat dengan puluhan warga yang diduga ditipunya. Tapi kita harus jujur melihat latar belakang persoalannya. Jika dia bukan seorang pejabat, mana mungkin warga akan percaya begitu saja memberikan sejumlah uang,” ujar Askun, Selasa (18/11/2025).

Artinya, Askun menambahkan, tetap ada keterkaitan antara jabatan yang melekat pada CT dengan tindakan pidananya.

“Jadi menurut saya ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi persoalan indisipliner ASN. Jadi tidak cukup jika Pemkab hanya memberikan sanksi teguran dan administrasi,” katanya.

Menyikapi persoalan ini, Askun mengulas beberapa kasus indisipliner ASN di Karawang yang sebelumnya hanya dijatuhi sanksi teguran dan administrasi, sehingga tidak memberikan efek jera bagi ASN lain.

“Kalau kita masih ingat kasus mobil bergoyang di halaman parkir rumah sakit di Rengasdengklok, dulu juga pernah terjadi kasus dugaan amoral (perselingkuhan.Red) yang dilakukan Oknum Camat juga. Waktu itu juga hanya diberikan sanksi teguran dan administrasi, kan?” tanya Askun.

Terkait CT yang sudah dipanggil BKPSDM Karawang untuk dimintai klarifikasi, Askun mengaku, tidak yakin CT dapat mengembalikan uang warga sampai akhir Desember 2025 dengan nominal kurang lebih Rp2 miliar.

“Saya mengingatkan BKPSDM Karawang untuk mewanti-wanti CT. Jangan sampai CT yang ditarget untuk mengembalikan uang ke warga sampai akhir tahun, tapi nanti malah muncul persoalan pidana lain,” jelas Askun.

“Karena yang saya dengar ceritanya, kasus ini seperti gali lobang tutup lobang. Artinya, CT menyicil pengembalian uang warga dengan cara menipu warga lainnya. Lagian sekelas Camat bisa dapat uang Rp2 miliar dari mana hanya dalam jangka waktu sebulan,” timpal Askun.

Oleh karena itu, Askun menegaskan, agar BKPSDM Karawang memberikan sanksi lebih tegas. Menurut dia, persoalan ini harus menjadi pembelajaran bagi ASN lain agar tidak bermain-main dalam menjalankan kewenangannya sebagai pejabat.

“Kalau saya jadi Kepala BKPSDM-nya, ya pasti sudah saya rekomendasikan untuk dipecat. Karena ini jelas pelanggaran indisipliner ASN yang malu-maluin Bupati,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, dikabarkan bahwa BKPSDM Karawang telah melakukan pemanggilan terhadap Camat CT pada Hari Senin (17/11/2025). Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa CT telah menandatangani surat perjanjian untuk menyelesaikan persoalan hutangnya dengan warga sampai akhir Bulan Desember 2025. Jika tidak, CT bersedia dicopot dari jabatannya sebagai Camat. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement