Connect with us

Regional

Diduga Mobil Pengunjung City Garden Karawang Dibobol, Pengelola Parkir Terkesan Lepas Tanggungjawab

Published

on

KARAWANG – Salah seorang pengunjung wahana permainan City Garden Karawang alami nasib nahas. Sonia telah kehilangan barang berupa Handphone (HP) ketika ia memarkirkan kendaraan Roda Empat (R4) di area parkir City Garden Karawang yang dikelola PT Lestari.

Orangtua Korban, Yus Sunarya yang merupakan Pemilik Media Kidung Karawang itu mengatakan, anaknya mengunjungi wahana City Garden Karawang beberapa waktu lalu, tepatnya pada Hari Jumat (30/5/2025) petang.

“Namun alangkah kagetnya anak saya ketika mau pulang, sekitar pukul 16.00 WIB. mendapati kunci pintu mobilnya rusak dibobol pencuri, setelah dicek, HP Oppo Reno yang ditinggalkan di dalam kendaraan telah hilang dicuri,” ujar Yus, Kamis (12/6/2025).

Mendapati kunci pintu mobil dibobol dan HP miliknya hilang, kata Yus, Sonia melapor ke pihak pengelola parkir yang ada di lokasi.

“Anak saya ditanya barang apa saja yang hilang, dijelaskan sama Sonia HP-nya hilang dan kunci pintu mobilnya rusak,” jelasnya.

Dikemudian hari, Pihak Pengelola Parkir, Amiril menghubungi Sonia via telepon menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dalam memarkir kendaraannya. Namum Amiril menolak ganti rugi dengan alasan kelalaian pemilik kendaraan.

“Saya kemudian telepon Amiril dan meminta bertemu untuk klarifikasi, Amiril janjikan bertemu pada Hari Senin (2/6/2025). Tapi setelah saya dan rekan-rekan DPC Media Online Indonesia (MOI) Karawang datang ke City Garden, Amiril malah tidak datang,” ungkap Yus yang juga pengurus DPC MOI Karawang tersebut.

Yus kembali menghubungi Amiril untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban, Amiril menjanjikan kembali bertemu setelah Idul Adha 1446 Hijriyah.

Setelah sampai pada waktunya, tepatnya pada Hari Kamis (12/6/2025), Yus bersama rekan-rekan DPC MOI Karawang kembali mendatangi City Garden untuk bertemu Amiril, namun lagi-lagi Amiril tidak ada di lokasi.

Kedatangan Yus dan rekan justeru diterima oleh karyawan City Garden, Yanuar. Menurut Yanuar, pihaknya tidak bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan atau barang yang terjadi di area parkir, karena berbeda pemilik dan pengelolaan.

“City Garden di sini hanya sewa tempat ke PT Trans Retail Indonesia. Sementara pengelolaan parkir dipihak ketigakan oleh PT Trans Retail Indonesia ke vendor PT Lestari,” tandasnya.

Dari pernyataan Yanuar tersebut, Yus mengaku kecewa dengan sikap PT Lestari selaku vendor parkir yang terkesan tidak ada itikad baik untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas kehilangan barang yang dialami anaknya.

Padahal Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1367 K/Pdt/2002, menyatakan secara hukum, bahwa selama kendaraan milik penggugat parkir/dititipkan dengan sah di dalam area parkir yang dikelola oleh tergugat adalah merupakan tanggungjawab tergugat sepenuhnya atas telah terjadinya kehilangan.

“Saya tidak akan tinggal diam, akan saya laporkan vendor parkir ke pihak berwenang dan pihak BPSK,” tegasnya.

Dikatakan Yus, berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari petugas UPTD Perparkiran Dishub Karawang, bahwa PT Lestari diduga belum melengkapi perizinan usahanya.

“Tidak hanya itu, di area parkir City Garden tidak dilengkapi CCTV sehingga ketika nanti ada kejadian kriminal maka tidak terekam, mestinya ada CCTV di lokasi area parkir,” pungkasnya. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement