Connect with us

Regional

Diduga Langgar Aturan, Oknum PLD di Kecamatan Rengasdengklok Rangkap Jadi Ketua PPK

Published

on

KARAWANG – Oknum Pendamping Lokal Desa PLD (PLD) berinisial AN di Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang diduga rangkap jabatan sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sebelum terpilih menjadi Ketua PPK, AN bekerja sebagai tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Rengadengklok selama delapan tahun. Dan sampai sekarang, disaat dirinya menjadi salah satu Ketua PPK ternyata diduga masih menjabat sebagai PLD di Kecamatan Rengasdengklok.

Saat dikonfirmasi awak media, AN selaku Ketua PPK Kecamatan Rengasdengklok mengatakan, terkait tugas yang sedang diembannya yang merangkap jabatan tidak ada masalah.

“Mungkin kalau saya melanggar aturan karena merangkap jabatan dari pihak KPU Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang tidak akan menerima. Namun nyatanya, sampai sekarang enjoy-enjoy saja tidak ada yang menelepon dari KPU Karawang yang notabene punya kebijakan. Itu artinya selama saya menjadi pejabat negara atau Ketua PPK dalam satu periode tidak ada yang mempersoalkan. Apalagi disekitar lingkungan Kantor Kecamatan Rengasdengklok tempat saya bekerja atau bertugas,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2024).

Terpisah, Sekretaris Umum KUB Karawang Utara Bergerak Aan Karyanto menyoroti, dalam hal ini terkait rangkap jabatan PLD Pendamping Lokal Desa dan Ketua PPK Panitia Pemilihan Kecamatan yang dikhawatirkan menjadi konflik interen di Kecamatan itu sendiri.

“Jelas bertentangan dan juga diduga mengangkangi aturan terkait Etika Profesi TPP, yang diatur dalam Kepmendes PDTT Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat. Disebutkan pada Etika Profesi TPP huruf (G) angka 1 huruf (b) angka 18) terkait larangan TPP, bahwa TPP dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD, dan APBDesa,” tegasnya.

Masih kata dia, serta Kode Etik/Etika Profesi TPP, baik Tenaga Ahli, Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa pada poin juga disebutkan 14 dilarang terlibat kontrak dengan institusi lain, baik pemerintah maupun swasta yang menyebabkan tidak maksimalnya pekerjaan sebagai pendamping profesional.

“Dalam Permen dan Etika TPP tersebut, baik Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Tenaga Ahli, Pendamping Teknis, maupun Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat yang merupakan bagian dari TPP dilarang keras rangkap jabatan dengan profesi di dua instansi pemerintah dengan sumber pendanaannya sama, baik dari APBN, ABPBD, APBDes, serta akan berdampak pada tidak maksimalnya pekerjaan sebagai pendamping profesional,” pungkasnya. (ded)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement