Regional
Diduga Dipicu Tuduhan di Medsos, Kuasa Hukum Soroti Penetapan Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah di Karawang
Published
7 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG — Kasus dugaan pengrusakan rumah yang viral terjadi di Kabupaten Karawang diduga berawal dari sebuah unggahan di media sosial Facebook milik pelapor yang menuduh seseorang sebagai maling. Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu emosi warga, hingga berujung pada keributan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, orang yang dituduh sebagai maling tersebut tidak berada di rumah saat unggahan itu ramai diperbincangkan. Akibatnya, tidak ada klarifikasi langsung yang dapat dilakukan terhadap pihak yang dituding, sehingga situasi semakin memanas dan berujung pada dugaan pengrusakan rumah oleh salah seorang.
Menanggapi proses hukum yang berjalan, Kuasa Hukum terlapor, Dede Jalaludin, SH, menyayangkan langkah penyidik Polres Karawang yang dinilai terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Kami sangat menyayangkan apa yang terjadi terhadap kasus yang menimpa klien kami,” ujar Dede Jalaludin,SH atau sapaan akrab Bang DJ kepada awak media.
Menurutnya, proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terkesan tidak melalui tahapan yang semestinya dan dilakukan secara cepat tanpa kehati-hatian.
Ia menjelaskan, sejak awal pihak pemerintah desa bersama masyarakat sebenarnya telah menyampaikan niat untuk melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak dilakukan di kantor desa sebagaimana rencana awal.
“Awalnya ada itikad baik dari kepala desa dan masyarakat untuk memediasi. Tapi ternyata tidak dilakukan di kantor desa, melainkan diarahkan ke Mapolres Karawang, lalu ada salah satu oknum anggota dewan provinsi jabar yang menelpon kepala desa Medangasem dengan nada yang berbeda” ungkapnya.
Bang DJ menambahkan, alih-alih dilakukan mediasi, kliennya justru langsung menjalani proses hukum hingga penahanan. Padahal, pada saat itu, menurutnya, status pelapor belum jelas.
“Ternyata bukan mediasi yang terjadi, tetapi penahanan. Kami juga menyayangkan proses pemeriksaan terhadap klien kami yang kami nilai sangat sembrono,” jelasnya.
Ia menilai pemeriksaan dilakukan tanpa adanya undangan atau surat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait dasar dan urgensi percepatan penetapan tersangka.
“Apakah ini karena atensi atau ada permintaan tertentu? Dan terlalu banyak campur tangan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus perkara ini, Proses penetapan tersangka begitu cepat, tanpa melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” katanya.
Lebih lanjut, Bang DJ menyebutkan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP), keempat kliennya awalnya masih berstatus sebagai saksi. Namun, pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan pemeriksaan lanjutan yang disebut-sebut telah naik ke tahap penyidikan dan langsung menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Yang kami sayangkan, seharusnya klien kami diberikan kesempatan untuk pulang. Namun, entah apa arahan dari pimpinan, tiba-tiba dilakukan pemeriksaan lanjutan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.
Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat bersikap profesional dan menjadi jembatan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur mediasi secara kekeluargaan.
“Kami berharap kepolisian bisa membuka ruang mediasi agar persoalan ini tidak semakin melebar,” pungkas Bang DJ.
Ia juga menambahkan bahwa Kanit Krimum Reskrim Polres Karawang sempat menyarankan agar pihak kuasa hukum menempuh upaya hukum lanjutan apabila merasa keberatan atas proses yang berjalan.
“Jika memang diperlukan, kami dipersilakan untuk menempuh upaya hukum, termasuk pra peradilan,” tutupnya. (red)


You may like

Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA

Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara

Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan

Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
- Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA
- Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
- Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan
- Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan






