Connect with us

Regional

Dibacok Saat Bangunkan Sahur, Polisi: Korban dan Pelaku Sudah Janjian Tawuran

Published

on

KARAWANG – Tim Sanggabuana Polres Karawang kembali berhasil menangkap pelaku pembacokan seorang remaja di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Pelaku berinisial FA (17) berhasil ditangkap personel kepolisian usai melakukan aksi pembacokan yang mengakibatkan HAR (14) mengalami luka serius pada bagian punggung.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo, menjelaskan bahwa korban dan pelaku sebelumnya telah melakukan perjanjian melalui pesan whatsappp untuk melakukan tawuran pada hari Rabu (29/3/2023).

“Kejadian tepat didepan Kampus Unsika Karawang, antara pelaku dan korban adalah pelajar,” ungkap Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (5/4/2023).

Lanjut Prasetyo, Pelaku FA berhasil ditangkap oleh Timsus Sanggabuana saat sedang nongkrong bersama temannya di depan Novotel, Karawang Barat.

Selain berhasil mengamankan pelaku pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu jaket warna hitam milik pelaku, satu celurit dan satu sepeda motor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu bagi mereka yang melakukan aksi tawuran petugas akan menindak
dengan menggunakan pasal 358 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement