Regional
Di Triwulan II, Realisasi Pajak di Karawang Sentuh Angka 60,70 Persen
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Realisasi pajak daerah Kabupaten Karawang di triwulan II tahun 2022 mencapai Rp 694,2 miliar atau 60,70 persen dari total target capaian penerimaan pajak setahun Rp 1,143 triliun.
Capaian itu sangat meningkat drastis dibandingkan periode serupa pada tahun 2021 lalu yang hanya mencapai Rp 372,2 miliar atau 38,82 persen dari target capai penerimaan pajak sebesar Rp 960 miliar.
“Terdapat kenaikan realisasi sebesar 321,5 miliar pada triwulan II tahun 2022 jika dibandingkan dengan triwulan II tahun 2021,” kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Kamis (7/7/2022).
Dia menjelaskan, sejumlah sektor pajak penyumbang kenaikan drastis capaian pajak diantaranya pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu beberapa sektor pajak lain pun dinilai telah memuaskan alias mencapai raihan target di triwulan II 2022 ini, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan.
Khusus pajak PBB, capaian penerimaan pajak tahun 2022 terbilang sangat optimal bahkan menjadi penyumbang terbesar raihan penerimaan pajak daerah yang menyentuh angka Rp342,3 miliar atau 90,92% dari jumlah target Rp376,5 miliar.
“Untuk PBB ini capaiannya luar biasa ya dibandingkan pada triwulan II tahun 2021 yang hanya menyentuh Rp 79,2 miliar atau sebesar 29,91 persen dari jumlah target Rp 256 miliar,” ungkap dia.
Dikatakan Aang, kenaikan realisasi triwulan II tahun 2022 terhadap triwulan II tahun 2021 dikarenakan perubahan jatuh tempo untuk pembayaran PBB-P2 diatas dua juta rupiah yang sebelumnya pada akhir bulan September menjadi akhir bulan Juni.
Di sisi lain, Aang pun tak menutupi masih ada beberapa sektor penerimaan pajak yang masih di bawah target.
Seperti pajak hiburan yang ia taksir kurang optimal lantaran menurunnya daya beli masyarakat dalam jasa hiburan pada bulan Ramadan lalu.
Lalu pajak reklame yang dikarenakan masih adanya wajib pajak yang belum memperpanjang izin.
Termasuk juga pajak parkir yang dikarenakan belum optimalnya ekstensifikasi penambahan potensi wajib pajak parker, dan penerimaan pajak air tanah yang penyebab utamanya, kata Aang belum selesainya proses memperpanjang izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Semua langkah strategis akan dilaksanakan untuk mencapai target pajak daerah yang sudah ditetapkan. Harapannya, realisasi triwulan III tahun 2022 bisa mencapai lebih dari 75 persen dan target keseluruhan 100 persen sebelum akhir Desember 2022 bisa tercapai,” kata Aang. (*)


You may like

Tembus 1.740 Peserta, Pupuk Kujang Gelar Event Lari di Kawasan Industri

Dukung Penerapan EPR, Unicharm Edukasi Pilah Sampah ke Masyarakat di Karawang demi Wujudkan Peta Jalan Pengurangan Sampah 2029

Dukung Swasembada Pangan, Personil Polsek Klari Kontrol Lahan Jagung Pastikan Tumbuh Dengan Baik

Pastikan Tumbuh Dengan Baik, Satreskrim Polres Karawang Bersama Petani Cek Pertumbuhan Tanaman Jagung

Satu-satunya Dari Jawa Barat, NOEND Band Asal Karawang Siap Tampil di Grebeg Suro Rockfest ‘2026’

Aksi Humanis Jum’at Berkah, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Berbagi Paket Makanan di Perempatan Johar
Pos-pos Terbaru
- Tembus 1.740 Peserta, Pupuk Kujang Gelar Event Lari di Kawasan Industri
- Dukung Penerapan EPR, Unicharm Edukasi Pilah Sampah ke Masyarakat di Karawang demi Wujudkan Peta Jalan Pengurangan Sampah 2029
- Mantap! Pelantikan Pengurus KORMI Palembang Periode 2026-2030 Digelar Juli Mendatang
- Dukung Swasembada Pangan, Personil Polsek Klari Kontrol Lahan Jagung Pastikan Tumbuh Dengan Baik
- Pastikan Tumbuh Dengan Baik, Satreskrim Polres Karawang Bersama Petani Cek Pertumbuhan Tanaman Jagung






