Regional
Dewan Komisi III Ajak Pemkab Garap Raperda Retribusi Pemakaman Komersil
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Anggota DPRD Komisi III Karawang H Mahpudin soroti pemakaman umum komersil sekaliber Sandiego Hills dan Al Azhar yang tanpa retribusi sejak 2006.
Pemakaman yang di banderol ratusan juta bahkan milyaran rupiah per kapling setiap kali transaksi tersebut, memang belum memiliki dasar hukum menyetor retribusi untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena sejak hadir, pemakaman yang di pasarkan lewat slogan “Rumah Masa Depan” itu, belum di ikat melalui Peraturan Daerah Tempat Pemakaman Bukan Umum (Perda TPBU) yang secara eksplisit mengaturnya.
“Pemakaman ini bukan pemakaman biasa dan TPU seperti pada umumnya, tapi sifatnya memang komersil karena dibanderol dengan harga ratusan juta bahkan Milyaran rupiah per kapling, jadi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), saya mengajak rekan legislatif dan juga Pemkab, agar segera bikinkan Perda TPBU ini. Karena selama ini sejak awal dibangun terhitung dari 2006 sampai sekarang belum ada retribusi jual beli lahan pemakaman yang masuk ke kas daerah, ” Kata H Mahpudin usai mengunjungi pemakaman komersil di Sandiego Hills, Exit Tol Karawang Barat, Desa Margakarya Kecamatan Telukjambe Barat, Selasa (27/4).
Ia menyebut, sejauh ini pihak San Diego Hills maupun tempat pemakaman komersil lainnya tidak bisa di salahkan jika tidak pernah setor retribusi untuk kas daerah Karawang, sebab diakuinya memang selama ini pula Pemkab belum membuat regulasinya secara khusus yang mengaturnya.
”Pihak San Diego Hills gak bisa di salahkan jika selama ini memang belum banyak berkontribusi pada kas daerah, karena memang kita belum membuat payung hukumnya lewat Perda,” ujarnya.
Untuk itu, sambung Dewan Fraksi Partai Demokrat yang akrab di sapa Kang Evenk ini, mengapa tidak regulasi yang mengatur retribusi pemakaman komersil ini di buat di Karawang, sebab ada beberapa kabupaten/kota lainnya juga sudah memiliki perda tersebut. Karena, jika tidak ada peraturan selain retribusi, mungkin pemakaman mewah ini hanya masuk kontribusi di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja.
“Harga per kapling memang mahal, terang saja biaya itu di banderol sepaket dengan perawatan selamanya. Kita coba setiap transaksi jual beli pemakaman mewah itu hadirkan retribusinya,” Pungkasnya. (adv)

You may like

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir

Hadirkan SIPAKAR, Layanan Bapenda Karawang Kini Makin Mudah dan Terintegrasi

Polres Karawang Masifkan Pemberantasan Obat Keras, Puluhan Ribu Butir OKT Disita

Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Aliran Kali Kalapa Telukjambe Timur
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir







