Connect with us

Regional

Dalam Waktu 48 Jam, Polsek Telukjambe Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Spesialis Kontrakan

Published

on

KARAWANG – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kontrakan di Jalan H.S Ronggo Waluyo, Telukjambe Timur pada Jumat (22/7/2022) berhasil ditangkap jajaran unit reskrim Polsek Telukjambe Timur.

Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut terungkap selang dua hari paska korban melapor ke Polsek Telukjambe Timur.

“Alhamdulillah dalam kurun 2 hari pelaku atas nama KSM (38) warga Subang yang berperan sebagai eksekutor dapat diamankan dirumahnya. Kita lakukan pengejaran terhadap Joki, namun melarikan diri. Sedangkan penadahnya masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal kepada Infoka.id, Selasa (26/7/2022).

Lanjut Kapolsek, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban, Ali Murtado (22) warga Margasalam, Desa Karyamukti, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Yang mana pada Jumat (22/7/2022) pukul 04.00 WIB, motor jenis KLX yang parkir di kontrakan hilang dan aksi mereka terekam CCTV.

“Motor hasil curian sudah dijual kepada penadah Rp 6 juta dan uangnya digunakan pelaku untuk nyawer,” ungkapnya.

Menurut Ryan, modus pelaku yaitu melakukan pencurian sepeda motor dengan cara menggunakan kunci palsu berupa kunci Leter T dari pelaku. Serta mengamankan barang bukti motor Honda Beat Street warna silver sarana pada saat pelaku melakukan kejahatan.

Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 3, 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tetap waspada memarkirkan sepeda motor, jangan lupa menggunakan kunci ganda pada saat memarkirkan sepeda motor,” pungkasnya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement