Regional
Curi Kabel Senilai 104 Juta di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya, 7 Pelaku Diamankan Polres Karawang
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Lima orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) kabel grounding dan kabel power milik PT SAMSUNG C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya berhasil diamankan.
Selain mengamankan kelima tersangka, Satreskrim Polres Karawang juga berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya yang merupakan penadah.
” Selain kelima tersangka yang merupakan karyawan PT SAMSUNG C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya yaitu FA (26), DA (40), J (40), M (40) dan JA (45) Security PT JEL, kami juga telah mengamankan dua orang penadah yaitu AR (40) Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya wetan dan D (71) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya wetan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu saat konfrensi pres di halaman Mapolres Karawang, Kamis (10/6/2021).
Rama mengatakan, untuk modus operasi para pelaku mencuri kabel mengambil kabel grounding dan kabel power sepanjang kurang lebih 30 meter milik PT SAMSUNG C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya.
Kemudian dengan cara memotong kabel menjadi ukuran 20 cm, lalu dililitkan ke perut setelah berhasil dan pelaku mengullti kabel tersebut.
“Para tersangka kemudian menguliti kabel hasil curian untuk mengambil tembaga dan dijual dengan harga Rp 65 ribu sampai dengan Rp 80 ribu perkilogram. Akibat pencurian kabel tersebut, PT SAMSUNG C&T Proyek Nasional PLTGU Cilamaya mengalami kerugian Rp 104 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, ke lima tersangka melakukan pencurian kabel grounding dan kabel power milik PT SAMSUNG C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya sudah empat kali. Untuk mengelabui pegawai yang lain, mereka beraksi pada dini hari sekitar pukul 01.00-03.00 wib.
“Kelima tersangka merupakan satu tim dan beraksi pada dini hari. Terungkapnya pencurian kabel ini, setelah pihak PT SAMSUNG C&T sering hilang kabel dan setelah diselidiki kita berhasil menangkap 5 tersangka dan 2 penadah,” jelas Oliestha.
Lanjut Oliestha, barang bukti yang berhasil diamankan 10 potong kabel, 2 buah gunting pemotong kabel dan 1 kater. Kelima tersangka curat dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. Sedangkan untuk pertolongan jahat (penadah) dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (adv)
Video:


You may like

Berawal dari Razia Helm, Satlantas Polres Karawang Ringkus Pengedar Sabu di Bundaran Ciplaz

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern
Pos-pos Terbaru
- Berawal dari Razia Helm, Satlantas Polres Karawang Ringkus Pengedar Sabu di Bundaran Ciplaz
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang






