Regional
Ceroboh, RS Lira Medika Karawang Disomasi dan Dipolisikan
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Rumah Sakit Lira Medika Karawang disinyalir melakukan kesalahan administrasi fatal terhadap salah satu pasiennya. Yaitu dimana salah satu pasiennya meninggal dunia dalam kondisi perawatan, tetapi tiba-tiba dinyatakan ‘bunuh diri’ dalam keterangan Surat Kematian yang dikeluarkan RS Lira Medika.
Atas kecerobohan rumah sakit ini, ahli waris Zaenal Mustofa dari keluarga almarhumah pasien atas nama Armina memberikan Surat Kuasa No. 7/SK. Pid/AA-APH/II/2023, kepada Kantor Hukum Asep Agustian SH MH.
Gary Gagarin SH MH, selaku kuasa hukum dari ahli aaris almarhumah Armina mengatakan, almarhumah merupakan pasien RS Lira Medika yang dinyatakan meninggal dunia pada 23 Februari 2023, dalam kondisi perawatan.
Dan pada 27 Februari 2023, keluarga almarhum yang merupakan warga Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta ini memberikan kuasa atas persoalannya kepada Kantor Hukum Asep Agustian SH MH.
Untuk kronologis kejadiannya, Gary menjelaskan, setelah Armina dinyatakan meninggal dunia, saat itu yang mengurus surat kematian adalah saudara Khoirul sebagai ahli waris kedua almarhum.
Dokumen surat kematian tidak pernah dilihat, karena pihak keluarga sibuk mengurus proses pemakaman jenazah almarhum. Setelah dua hari kemudian, baru diketahui ada kejanggalan dari Surat Kematian almarhum yang diberikan RS Lira Medika.
“Saat pihak keluarga mengetahui keterangan Surat Kematiannya adalah bunuh diri, pihak keluarga shock dan marah besar. Kemudian ngumpul dan melakukan musyawarah. Sampai akhirnya memberikan surat kuasa kepada kami,” tutur Gary, saat melakukan konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Dijelaskan Gary, dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, ada hak dan kewajiban rumah sakit maupun pasien. Salah satu pasalnya menyebut, yaitu tentang kewajiban rumah sakit yang harus memberikan informasi yang benar kepada pasien.
“Dengan adanya kesalahan administrasi fatasl RS Lira Medika ini, menurut kami tidak bisa ditoleransi begitu saja. Karena dampaknya juga begitu fatal bagi keluarga almarhumah,” katanya.
Terlebih, saat proses pengobatan almarhum di rumah sakit dengan biaya normal, ketika keluarga almarhumah meminta keringanan biaya deposit, pihak rumah sakit sama sekali tidak ada toleransi.
“Makanya, ketika masalah ini muncul, pihak keluarga tentu tidak mau menerima begitu saja dengan hanya diganti surat kematian dengan keterangan yang baru,” tutur Gary.
Menurut Gary, bisnis rumah sakit sangat berbeda dengan bisnis lainnya. Sehingga harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Sehingga ketika terjadi kesalahan fatal terhadap pasien, maka tentu ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan. Terlebih konsekuensi hukum yang harus diterima pihak rumah sakit.
“Bagi pihak rumah sakit mungkin ini persoalan sederhana. Tetapi bagi keluarga pasien tentu ini sangat fatal. Kalau urusan administasi saja RS Lira Medika membuat kesalahan, bagaimana mau menanganai pasien dengan baik,” katanya.
Ditambahkan Gary, tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit untuk menyikapi persoalan ini. Oleh karenanya, atas nama kuasa hukum ahli waris atau keluarga almarhum, dalam waktu dekat ia akan mengirimkan ‘Surat Somasi’ kepada RS Lira Medika.
Kemudian, mengirim surat ke dinas terkait untuk mengevaluasi keberadaan RS Lira Medika. “Kami juga mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib. Insha Allah, besok kami sudah siap mendatangi Polres Karawang,” tutup Gary. (red)


You may like

BNET PARTNER SUMMIT 2026, Perkuat Kolaborasi Sekolah dan Industri, BNET Academy Dorong Kesiapan Talenta Digital di Karawang

Dari Karawang ke Dunia: Lulusan AKTI Toyota Tembus Pasar Kerja Global hingga Jepang

Unsika Resmi Mulai Pembangunan Amphitheatre dan Gedung Hortikultura di Kampus 2

NOEND Merilis Single “Maafkan”:Penyesalan Yang Tak Pernah Selesai, Dibalut Melodic Metalcore Dari Indonesia

Disnakertrans Karawang Dorong Dunia Kerja Inklusif dan Setara untuk Penyandang Disabilitas

Bukti Komitmen Pemasyarakatan: 73 Personel Gabungan Diterjunkan dalam Razia Skala Besar Lapas Karawang
Pos-pos Terbaru
- Samsung Galaxy A08 Resmi Hadirkan Baterai Besar 6.000 mAh, Fitur AI, dan Update Software Hingga 6 Tahun
- BNET PARTNER SUMMIT 2026, Perkuat Kolaborasi Sekolah dan Industri, BNET Academy Dorong Kesiapan Talenta Digital di Karawang
- Dari Karawang ke Dunia: Lulusan AKTI Toyota Tembus Pasar Kerja Global hingga Jepang
- Unsika Resmi Mulai Pembangunan Amphitheatre dan Gedung Hortikultura di Kampus 2
- NOEND Merilis Single “Maafkan”:Penyesalan Yang Tak Pernah Selesai, Dibalut Melodic Metalcore Dari Indonesia






