Regional
Buronan Kejati Jabar Eks Kades Mekarjaya Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Indramayu
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) di Majalengka bernama U Syafrudin (54) ditangkap tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) di Indramayu. Dia buron lebih dari satu tahun berkaitan kasus pemalsuan akta autentik berupa akta tanah di Kertajati.
U Syafrudin ditangkap di tempat persembunyian Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Terpidana U Syafrudin ditangkap karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejati Jabar, tidak datang memenuhi panggilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangan resmi, Senin (31/1/2022).
Dia menjelaskan Syafrudin melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik berupa akta jual-beli tanah. Ada tujuh akta jual-beli tanah yang dipalsukan oleh eks Kades Mekarjaya Majalengka tersebut.
“Terpidana U Syafrudin terbukti bersalah turut serta menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu akta otentik pada 2019. Sebanyak tujuh akta jual beli tanah yang dipalsukan terpidana. Akibat perbuatannya kerugian sehingga melanggar Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Leonard.
Leonard menyatakan, penangkapan juga dilakukan karena berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 415 K/PID/2020 tanggal 8 Juli 2020 yang pada pokoknya menyatakan:
1. menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada kejaksaan negeri kabupaten majalengka.
2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 297/pid/2019/PT BDG tanggal 16 Januari 2020 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Majalengka nomor 109/pid.b/2019/PN MJL tanggal 29 Oktober 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terpidana menjadi pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Setelah putusan kasasi MA terbit pada 2020, tutur Kapuspenkum, terpidana U Syafrudin tak memenuhi panggilan Kejati Jabar untuk melaksanakan pidana yang dijatuhkan.
Karenanya, U Syafrudin dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
“Akhirnya tim tabur Kejagung berhasil mengamankan terpidana setelah pencarian diintensifkan. Selanjutnya terpidana segera dibawa Kejati Jabar guna dilaksanakan eksekusi,” tutur Kapuspenkum. (*)


You may like

Sinergi TNI-Polri dan Instansi Terkait Kawal Penyiapan Lahan Produktif di Wilayah Karawang

Laporan Kakak Korban Berbuah Cepat,Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung

Perkuat Kesadaran Pajak, Bapenda Karawang dan Fakultas Hukum UNSIKA Sosialisasikan Opsen PKB-BBNKB

Respons Cepat Aduan Warga yang Viral,Sipropam Polres Karawang Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Brigadir RM

Jumat Berkah Tanpa Henti, Kapolres Karawang Hadirkan Kepedulian di Tengah Masyarakat

Polres Karawang Kawal Ketat Mata Rantai Distribusi Hasil Bumi Guna Menjamin Swasembada Pangan
Pos-pos Terbaru
- Perkuat Swasembada Pangan, Polres Karawang Lakukan Penanaman Benih Serentak di Lahan Produktif
- Sinergi TNI-Polri dan Instansi Terkait Kawal Penyiapan Lahan Produktif di Wilayah Karawang
- Laporan Kakak Korban Berbuah Cepat,Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung
- Perkuat Kesadaran Pajak, Bapenda Karawang dan Fakultas Hukum UNSIKA Sosialisasikan Opsen PKB-BBNKB
- Respons Cepat Aduan Warga yang Viral,Sipropam Polres Karawang Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Brigadir RM






