Regional
Buronan Kejati Jabar Eks Kades Mekarjaya Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Indramayu
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) di Majalengka bernama U Syafrudin (54) ditangkap tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) di Indramayu. Dia buron lebih dari satu tahun berkaitan kasus pemalsuan akta autentik berupa akta tanah di Kertajati.
U Syafrudin ditangkap di tempat persembunyian Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Terpidana U Syafrudin ditangkap karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejati Jabar, tidak datang memenuhi panggilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangan resmi, Senin (31/1/2022).
Dia menjelaskan Syafrudin melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik berupa akta jual-beli tanah. Ada tujuh akta jual-beli tanah yang dipalsukan oleh eks Kades Mekarjaya Majalengka tersebut.
“Terpidana U Syafrudin terbukti bersalah turut serta menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu akta otentik pada 2019. Sebanyak tujuh akta jual beli tanah yang dipalsukan terpidana. Akibat perbuatannya kerugian sehingga melanggar Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Leonard.
Leonard menyatakan, penangkapan juga dilakukan karena berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 415 K/PID/2020 tanggal 8 Juli 2020 yang pada pokoknya menyatakan:
1. menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada kejaksaan negeri kabupaten majalengka.
2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 297/pid/2019/PT BDG tanggal 16 Januari 2020 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Majalengka nomor 109/pid.b/2019/PN MJL tanggal 29 Oktober 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terpidana menjadi pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Setelah putusan kasasi MA terbit pada 2020, tutur Kapuspenkum, terpidana U Syafrudin tak memenuhi panggilan Kejati Jabar untuk melaksanakan pidana yang dijatuhkan.
Karenanya, U Syafrudin dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
“Akhirnya tim tabur Kejagung berhasil mengamankan terpidana setelah pencarian diintensifkan. Selanjutnya terpidana segera dibawa Kejati Jabar guna dilaksanakan eksekusi,” tutur Kapuspenkum. (*)


You may like

Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang Terima Aduan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan PT Pindodeli

Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia 2026

Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis

Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota

Sanema Tour Gelar Halal Bihalal Akbar, Reunikan Ribuan Alumni Jamaah Umrah Karawang Sejak 8 Tahun Lalu

Berawal dari Razia Helm, Satlantas Polres Karawang Ringkus Pengedar Sabu di Bundaran Ciplaz
Pos-pos Terbaru
- Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang Terima Aduan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan PT Pindodeli
- Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia 2026
- Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis
- Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat
- Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota






