Connect with us

Regional

Buron 3 Bulan, Pencuri Kabel Grounding Milik PT Semen Jawa Sukabumi Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota menangkap EG (27), pelaku pencurian kabel grounding atau kabel ke tanah milik PT Semen Jawa di kawasan Electrical Engineering RAW MILL dan KILN. Pelaku EG sempat buron selama 3 bulan.

EG, warga Cijambe, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi ditangkap pada Selasa (20/6/2023) siang.

“Pada hari Selasa (20/6) kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap EG, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan kabel grounding milik PT. Semen Jawa yang terjadi pada awal bulan April lalu,” ungkap Kapolsek Gunungguruh, Iptu Iman Suyaman, Kamis (22/6/2023).

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan itu berawal dari laporan dari pihak PT Semen Jawa yang mengaku telah kehilangan kabel grounding pada awal April 2023 lalu.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunungguruh kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi hingga memeriksa kamera tersembunyi atau CCTV yang berada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan CCTV terlihat EG masuk pintu kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT Semen Jawa.

“Adapun modus yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aksinya ini adalah masuk melalui pintu kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT. Semen Jawa, lalu memotong sejumlah kabel grounding,” jelasnya.

Pelaku lalu memotong sejumlah kabel grounding, antara lain kabel grounding warna hitam ukuran diameter 185 mm sepanjang 35 m, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 50 mm sepanjang 82 m.

Kemudian kabel grounding warna kuning hijau ukuran 70 mm sepanjang 193 m dan kabel grounding warna kuning hijau ukuran 240 mm sepanjang 43 m. Pelaku bisa masuk ke kawasan tersebut dengan cara mendobrak pintu yang sudah keropos.

Akibat pencurian itu pihak PT Semen Jawa mengalami kerugian hingga Rp 63 juta. Namun, dampak dari pencurian kabel grounding itu bisa memicu terjadinya korsleting listrik.

EG masih diamankan di Mapolsek Gunungguruh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement