Connect with us

Regional

Bupati Purwakarta Diimbau Soroti LPJ Bantuan Kementan di Tajug Gede

Published

on

PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dihimbau untuk tidak menandatangani bentuk pertanggungjawaban bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Pertanian di Tajug Gede Cilodong. Pasalnya, bantuan dari kedua kementerian itu mencapai puluhan miliar yang dikhawatirkan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

Menurutnya, saat awal pengajuan anggaran bantuan yang dilakukan oleh pengelola Tajug Gede tanpa sepengetahuan Pemkab Purwakarta khususnya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tapi sekarang kok bantuan yang diperolehnya itu harus ada pertanggungjawaban bupati.

“Sangat aneh kan, ketika pengajuan awal tanpa melibatkan bupati tapi sekarang pas pertanggungjawaban buat kedua departemen itu harus diacc bupati,” kata Budi Pratama.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kawasan Tajuh Gede Cilodong selama ini telah mendapatkan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pembangunan pusat kuliner di kawasan Taman Giri Hadjar tahun 2021 dan 2022 sebesar belasan miliar.

Di tahun 2022, Tajug Gede Cilodong mendapatkan kembali proyek Fasilitasi Edu Agro Wisata Hortikultura sebesar Rp 12 miliar dari Kementerian Pertanian cq Dirjen Hortikultura.

Namun ketika Humas Dirjen Hortikultura Taufik dihubungi wartawan lewat pesan singkat (WhatsApp) menjawab tengah mencari anggaran bantuan dari dirjen Hortikultura tersebut.
“Masih mencari mas di teknis karena nama anggaran itu sepertinya tidak ada di kami,” kata Humas Dirjen Hortikultura.

Bupati Anne Harus Bersikap Tegas

Seperti diberitakan Bupati Purwakarta Ratna Mustika harus bersikap tegas mengambil kembali Tajug Gede sebagai aset milik Pemkab Purwakarta yang sekarang dikuasai seseorang.

Pasalnya, Pemkab Purwakarta berkepentingan terhadap Tajug Gede karena begitu banyak anggaran daerah digelontorkan untuk rehabilitasi dan revitalisasi tempat ibadah umat Islam tersebut.

Selain itu, Pemkab Purwarccuuxkarta harus memiliki komitmen terhadap nota kesepakatan antara PT Asri Pelang Nusa (APN) yang sudah menghibahkan tanah seluas 9 hektar kepada Pemkab Purwakarta untuk pembangunan islamic center beserta fasilitas keagamaan lainnya.

Sejak diresmikan pada tahun 2018 sampai sekarang, penataan dan pemeliharaan Tajug Gede selalu teralokasi. Artinya, bahwa secara faktual keberadaan Tajug Gede dibangun dan difasilitasi dengan pembiayaan daerah.

Maka secara aturan, keberadaan dan pengelolaan Tajug Gede harus diambil alih oleh Pemda. Tidak ada alasan, jika tempat itu dikuasai pihak lain atas nama apapun tanpa persetujuan Pemda Purwakarta. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement