Connect with us

Regional

Bupati Karawang Serahkan SK Penyesuaian Masa Anggota BPD Tahun 2024

Published

on

KARAWANG – Sebanyak 2.218 Anggota BPD dari 297 Desa se Kabupaten Karawang resmi menerima SK Penyesuaian masa jabatan menjadi 8 tahun dari yang sebelumnya akan berakhir Oktober 2024 menjadi perpanjang menjadi Oktober 2026.

SK Bupati Karawang Nomor: 1000.3.3.2/Kep.315-Huk/2024 secarasimbolis kepada perwakilan anggota BPD sebagai tanda diberlakukannya pelaksanaan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 di Kabupaten Karawang.

Penyerahan SK perpanjangan secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang dilaksanakan di Lapang Karangpawitan, Senin (22/7/2024).

Dalam kesempatan tersebut,Aep Syaepuloh mengucapkan selamat kepada para anggota BPD atas penambahan masa jabatan.

“Semoga mampu menjalankan tugas dan menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

Ia juga berpesan kepada seluruh anggota BPD untuk bekerjasama dan mengawasi pemerintahan desa dalam memberikan program dalam memajukan Kabupaten Karawang.

Sementara, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, Arif Bijaksana mengatakan, perpanjangan masa jabatan BPD ini merupakan amanat dari Pasal 118 Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014.

Undang-undang tersebut mengamanatkan agar disesuaikan masa keanggotaan BPD, dan sesuai undang-undang ini, masa jabatannya menjadi 8 tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji.

Artinya, dengan perpanjangan masa jabatan ini, kata dia, diharapkan BPD akan mempunyai waktu yang lebih panjang dalam melaksanakan fungsinya.

“Semoga dapat bermanfaat untuk masyarakat sebagai wakil masyarakat di desanya masing-masing, menyalurkan aspirasi,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement