Connect with us

Regional

Bupati Anne Ratna Mustika Resmi Bercerai dengan Dedi Mulyadi

Published

on

INFOKA.ID – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika resmi bercerai dengan Dedi Mulyadi setelah majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Rabu (22/2/2023).

“Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah,” kata Hakim Ketua Lia Yuliasih saat membacakan putusan.

Hakim menilai gugatan yang dilayangkan oleh Anne dapat diterima. Hakim menyimpulkan jika pernikahan Anne Ratna dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis.

“Dalam eksepsi, satu menolak eksepsi tergugat (Dedi Mulyadi), dua menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara ini, tiga memerintahkan kepada kedua belah pihak berperkara untuk melanjutkan perkara ini, empat melakukan biaya perkara sampai putusan akhir,” demikian yang dibacakan hakim ketua.

Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim sempat mengajak Dedi dan Anne untuk kembali melakukan mediasi termasuk membahas terkait hak asuh anak. Keduanya sepakat untuk berpisah.

Usai membacakan putusan, hakim mempersilakan Anne dan Dedi untuk mempertimbangkan keputusan ini.

“Silahkan jika akan mengambil langkah hukum lain (banding) dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan ini dibacakan,” katanya.

Dalam sidang ini, Anne Ratna Mustika sebagai penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya.

Didampingi kuasa hukumnya Ika Fatmawati, Anne Ratna mustika menegaskan kembali putusan hakim dalam persidangan tersebut. Anne Ratna mengaku keputusan yang dibacakan telah sesuai dengan yang diinginkan.

“Alhamdulillah akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama Purwakarta,” ujar Anne.

Anne Ratna Mustika menegaskan bahwa meskipun akan ada banding dari mantan suaminya itu tidak akan mempengaruhi keputusannya.

“Ya tetap kita mempertahankan putusan yang tadi sudah diputuskan,” pungkas Anne. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement