Connect with us

Regional

Buntut Unjuk Rasa Saat PPKM Darurat, Arya Mandalika Desak Polres Karawang Periksa Kades Wadas

Published

on

KARAWANG – Menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan Forum Lembaga Desa dan Masyarakat Desa Wadas, pada 30 Juli 2021 lalu. Kantor Hukum Arya Mandalika sebagai Kuasa Hukum PT. Harapan Baru Sejahtera yang bekerja sama dengan PT. Fujita Indonesia melaporkan aksi tersebut ke Polres Karawang.

Surat pemberitahuan aksi unjuk rasa Forum Lembaga Desa dan Masyarakat Desa Wadas bernomor 011/FDML.Wds/Aksi/Demo/VII/2021. Kantor Hukum Arya Mandalika menilai aksi demo yang mengundang masa itu, memang sudah direncanakan meskipun ditengah pemberlakuan PPKM Darurat.

Karenanya, Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH. MH. menyayangkan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi, terlebih jelas melanggar Perintah Presiden Republik Indonesia, dimana melarang mayarakat untuk berkerumun bahkan mengundang massa.

“Jadi pada dasarnya kami melihat pemberitahuan aksi kepada PT. Fujita, ini sangat menyayangkan bahwa jelas Perintah Presiden kemudian melarang kegiatan berkerumun dan lain-lain. Kemudian Bupati membuat juga aturan,” ujar Hendra kepada Infoka, Selasa (3/8).

Hendra menambahkan, seharunya Kepala Desa yang mempunyai tanggung jawab terhadap warganya, bisa menghimbau agar warga tidak melakukan aksi demo ditengah penerapan PPKM Darurat.

“Seharusnya Kepala Desa menghimbau atau menjelaskan kepada masyarakat supaya tidak terjadi aksi ke Perusahaan atau aksi long march,” ungkapnya.

Atas bukti-bukti yang diterima dari kliennya, Kantor Hukum Arya Mandalika mendesak pihak berwenang, dalam hal ini Polres Karawang, segera periksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Seperti diantaranya Kepala Desa, Karang Taruna dan Forum Lembaga Desa.

“Menurut kami sudah waktunya dengan bukti-bukti yang sudah ada, pihak Kepala Desa diperiksa, pihak Karang Taruna diperiksa, semua yang tanda tangan itu diperiksa, karena sudah melawan instruksi Presiden, instruksi Kapolri, Bupati dan Gubernur,” tegasnya.

Masih Hendra menambahkan, bahwa surat laporan aksi demo tersebut sudah ia serahkan ke Polres Karawang dengan tembusan Kapolri, Satgas Covid-19, hingga Presiden Republik Indonesia.

“Maka dengan itu, saya laporkan melalui surat ke Polres Karawang, tembusan Presiden, Kapolri, Kapolda, serta Satgas Covid-19,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement