Connect with us

Regional

Buntut Kasus Suap Pengaturan Proyek, Golkar Resmi Pecat Anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim

Published

on

INFOKA.ID – Partai Golkar resmi memecat Abdul Rozak Muslim (ARM) sebagai kader. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Jawa Barat, Sukim, dilansir dari TribunJabar.id, Senin (7/12/2020).

Sukim mengatakan, pemecatan tersebut buntut dari ditetapkannya ARM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan proyek dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (16/11/2020).

“Ya, benar lakukan pemecatan, waktu ditetapkan tersangka,” ujar dia.

Sukim mengatakan, Partai Golkar tidak akan segan-segan menindak tegas dengan melalukan pemecatan terhadap kadernya yang terjerat kasus korupsi.

Hal ini sudah menjadi komitmen partai berlogo pohon beringin tersebut terhadap undang-undang antikorupsi.

Sukim juga mengingatkan kepada kader Partai Golkar lainnya untuk tidak bermain-main dengan korupsi.

Kasus yang menjerat ARM, ditegaskan Sukim, harus menjadi pelajaran.

“Kejadian ini menjadi warning bagi seluruh kader untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan, baik bagi kader maupun partai,” ujar dia.

Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).

Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.

Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah; Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Wempy Triyono, dan pengusaha Carsa ES.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa.

Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Tersangka Abdul Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement