Connect with us

Regional

Bongkar Kasus Perdagangan Orang Modus Pekerja Migran di Cianjur, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Published

on

INFOKA.ID – Polres Cianjur menangkap dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pekerja migran.

Dari kasus ini, polisi menangkap dua pelaku, pria berinisial DR (40) dan perempuan UA (35).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan kasus TPPO ini terbongkar berdasarkan laporan masyarakat. Para tersangka tersebut berencana mengirimkan empat orang perempuan secara ilegal ke luar negeri, yakni ke Arab Saudi dan Singapura.

Warga curiga terhadap aktivitas tersangka DR dan UA yang sering mendatangi warga dan membawa para perempuan dengan mobil di Kampung Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Kabuoaten Cianjur.

Ia mengatakan para tersangka ditangkap pada Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gunung Padang, Desa Cikancana, Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

“Pengungkapan kasus TPPO ini berdasarkan laporan masyarakat. Ada kecurigaan terhadap aktivitas kedua orang tersangka yang sering mendatangi warga dan membawa para wanita dengan mobil di Kampung Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur,” kata Aszhari di Mapolres Cianjur, Rabu (17/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui kedua tersangka melancarkan aksinya dengan mencari dan merekrut para korban ke kampung-kampung.

“Hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan mencari dan merekrut para korban ke kampung-kampung dengan iming-iming kerja di luar negeri dan gaji besar,” katanya.

Aszhari mengatakan, pelaku sudah mendapatkan 4 orang korban berinisial TN, L, R, dan AS asal Kampung Cikancana, Kecamatan Gekbrong, yang direkrut untuk dipekerjakan di luar negeri.

Para korban tata-rata berusia 30-45 tahun dan seluruhnya merupakan perempuan. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura dan Arab Saudi.

“Tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan cara akan diberikan gaji sebesar 1.500 Real per bulan atau kurang lebih Rp6 juta,” ujarnya.

Barang bukti yang amankan antara lain paspor, handphone, beberapa dokumen dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para korban.

Akibat perbuatannya, pelaku DR dan UA disangkakan melanggar Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement