Connect with us

Nasional

BLT Karyawan Gelombang II Cair Pekan Depan

Published

on

INFOKA.ID – Bantuan langsung tunai (BLT) karyawan atau bantuan subsidi gaji gelombang II akan disalurkan mulai pekan depan atau pekan pertama November 2020.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Selasa, (27/10/2020).

“Penyaluran (subsidi gaji) termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020,” kata Ida dikutip dari Tribunnews.com.

Ida mengatakan BLT tersebut akan disalurkan kepada 12,4 juta karyawan yang memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BLT ini, kata Ida, diberikan dalam dua termin atau gelombang.

“Penyaluran ini akan dibagi menjadi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji sebesar Rp 1.200.000. Sedangkan termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember,” katanya.

Berdasarkan data yang dijabarkan oleh Menaker, realisasi penyaluran subsidi gaji termin 1 per 23 Oktober 2020 sudah mencapai 12.129.927 orang pekerja senilai Rp14,6 triliun. “Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30%,” imbuhnya.

Data yang dihimpun Kementerian Tenaga Kerja juga menunjukkan, penyaluran subsidi upah termin I adalah sebagai berikut:

– Tahap I disalurkan kepada 2.485.687 orang senilai Rp2.982.824.400.000 atau 99,43%

– Tahap II disalurkan kepada 2.981.531 orang senilai Rp3.577.838.200.000 atau 99.38%

– Tahap III disalurkan kepada 3.476.120 orang senilai Rp4.171.344.000.000 atau 99,32%

– Tahap IV disalurkan kepada 2.647.121 orang senilai Rp3.176.545.200.000 atau 95,04%

– Tahap V disalurkan kepada 602.468 orang senilai Rp722.961.600.000 atau 97,39%

Menurut Ida, dengan adanya subsidi gaji, para pekerja dapat merasakan kehadiran negara saat kondisi mereka mengalami pengurangan upah.

Dalam kesempatan itu, dia menegaskan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji kepada para pekerja tidak menggunakan dana iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan, melainkan bersumber dari APBN.

Sementara itu, pemerintah terus menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah/Gaji yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah memastikan, bantuan subsidi gaji akan menjangkau 12,4 juta pekerja dari target 15,7 juta.

“(Dengan) validasi ulang dalam 3 tahapan, hasil akhir 12,4 juta diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja dalam Dialog Produktif “Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah” di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (26/10/2020).

Dia menambahkan bahwa angka 12,4 juta tersebut diperoleh dari validasi berlapis mulai dari perbankan, lalu kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, dan data kepesertaan.

Menurut Irvansyah, sebenarnya target yang ditetapkan untuk dijaring dari program ini sebanyak 15,7 juta pekerja. Kemudian, data yang terkumpul hingga September 2020 sebanyak 14,8 juta data rekening. “Dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi terkumpul 12,4 juta,” katanya.

Adapun sisanya merupakan data yang tidak valid. Terkait hal ini, Irvansyah mengatakan hal itu dilatarbelakangi sejumlah alasan. Misalnya saja nomor rekening bank yang tidak aktif, duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data yang berbeda antara NIK dengan nomor rekening, dan gaji di atas Rp 5 juta.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

“Kami telah memiliki data-data peserta, data sudah ada, kecuali data nomor rekening bank yang aktif. Inilah yang kami kumpulkan dari posisi Agustus kemarin sampai akhir September 2020,” katanya.

Sementara itu, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Aswansyah memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji dilakukan secara tepat sasaran.

Untuk mengeceknya, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendataan di sejumlah daerah asal penerima subsidi gaji mulai dari di Cikarang, Indramayu, Mojokerto, Gresik, dan Pekalongan. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement