Connect with us

Nasional

Biaya Perpanjangan SIM Naik hingga 3 Kali Lipat, Berikut Rinciannya

Published

on

INFOKA.ID – Bagi yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM, mulai sekarang harus mengeluarkan lebih banyak uang.

Untuk perpanjang SIM biasanya sudah tertera biaya, misalkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi golongan A atau C paling mahal Rp 85 ribu. Banyak yang berpatokan bahwa biaya perpanjangan SIM mengikuti peraturan pemerintah.

Biaya resmi perpanjangan SIM tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, telah disebutkan bahwa biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000.

Namun, kenyataannya biaya perpanjangan SIM bisa 3 kali lipat baik di Satpas maupun di SIM keliling.

Supaya tak kaget, dalam perpanjang SIM kondisi pemohon harus sehat jasmani dan rohani.

Untuk itu dalam proses perpanjang SIM harus adanya tes kesehatan dan psikologi.

Tak hanya itu, ada juga jaminan biaya jika terjadi kecelakaan perlu bayar asuransi sebagai jaminan.

Adanya tiga poin tersebut membuat biaya perpanjang SIM jadi bertambah signifikan.

Seperti di wilayah Polda Metro biaya tes psikologi Rp 60.000, kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.

Jika ditotalkan biaya perpanjangan SIM C yaitu Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.

Sedangkan biaya total perpanjang SIM A yaitu Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000.

Perlu dicatat masing-masing wilayah juga berbeda biaya untuk tes kesehatan, psikologi dan asuransi. (*)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement