Connect with us

Nasional

Berikut Hitungan UMK 2023 di Jabar, Karawang Paling Tinggi

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar Rp Rp 1.986.670,17 atau sekitar 7,88 persen.

Dalam menghitung UMP, Pemprov Jabar diketahui mengacu kepada regulasi anyar dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yaitu Permenaker 18 Tahun 2022.

Hasilnya, UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan Rp 145.182,86 atau 7,88 persen dari UMP 2022 Rp 1.841.487,31

Setelah pengumuman tersebut selanjutnya akan ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diumumkan pada 7 Desember 2022.

Setelah mengesahkan UMP, Pemprov Jabar juga bakal menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Upah minimum inilah yang bakal digunakan sebagai gaji para pegawai, terutama buruh yang bekerja di sektor industri.

Meski angka pastinya belum keluar, namun UMK 2023 bisa dihitung jika mengacu kepada Permenaker 18/2022. Pasalnya, pemerintah menyiapkan formula perhitungan untuk menetapkan besaran upah minimum bagi para pekerja di seluruh Indonesia tersebut.

Penetapan UMP Jabar mengikuti Kemnaker No.18 tahun 2022. Perumusannya itu adalah berpatok pada besaran inflasi provinsi ditambah besaran pertumbuhan ekonomi (PE), lalu dikalikan dengan alpa yang memiliki skala 0,1-0,3.

Inflasi Jawa Barat Year on Year bulan September 2021-September 2022 sendiri mencapai 6,12 persen. PE pada 4 kuartal terakhir capai 5,88 persen. Sedangkan untuk alpa, Pemprov Jabar menggunakan skala 0,3 atau 30 persen. Bila mengikuti rumus di atas, hasilnya adalah 7,88 persen.

Pemerintah daerah kemudian tinggal memilih menggunakan faktor alpha di kisaran angka berapa. Yang jelas, ambang batasnya ada di angka 0,3.

Adapun berdasarkan catatan Disnakertrans Jabar, Kota Bekasi dengan pertumbuhan ekonomi 3,22 persen menduduki peringkat pertama dengan kenaikan mencapai 7,09 persen.

Kemudian Kabupaten Karawang dengan pertumbuhan ekonomi 5,85 persen menyusul dengan kenaikan capai 7,88 persen.

Sedangkan Kabupaten Bekasi dengan pertumbuhan ekonomi 3,65 persen kenaikan UMK mencapai 7,22 persen. Adapun wilayah Kota Banjar menduduki peringkat terbawah dengan kenaikan capai 7,16 persen.

Berikut rincian hitungan sementara UMK 5 teratas dan terbawah di Jabar.

Teratas

1. Kota Bekasi
Upah Minimum 2022: Rp 4.816.921,17
Pertumbuhan ekonomi: 3,22
Inflasi: 6,12
Alpha: 0,3
Kenaikan: 7,09 persen
UM 2023: Rp 5.158.248,20

2. Kabupaten Karawang
Upah Minimum 2022: Rp 4.798.312,00
Pertumbuhan ekonomi: 5,85
Inflasi: 6,12
Alpha: 0,3
Kenaikan: 7,88 persen
UM 2023: Rp 5.176.179,07

3. Kabupaten Bekasi
Upah Minimum 2022: Rp 4.791.843,00
Pertumbuhan ekonomi: 3,65
Inflasi: 6,12
Alpha: 0,3
Kenaikan: 7,22 persen
UM 2023: Rp 5.137.575,44

4. Kabupaten Purwakarta
Upah Minimum 2022: Rp 4.173.568,61
Pertumbuhan ekonomi: 3,42
Inflasi: 6,12
Alpha: 0,3
Kenaikan: 7,15 persen
UM 2023: Rp 4.471.811,82

5. Kabupaten Subang
Upah Minimum 2022: Rp 3.064.218,08
Pertumbuhan ekonomi: 2,40
Inflasi: 6,12
Alpha: 0,3
Kenaikan: 6,84 persen
UM 2023: Rp 3.273.810,60

Terendah

1. Kabupaten Tasikmalaya
Upah Minimum 2022: Rp 2.326.772,46
Pertumbuhan ekonomi: 3,43
Inflasi: 6,12
Alpha: 0,3
Kenaikan: 7,15 persen
UM 2023: Rp 2.493.113,42

2. Kabupaten Garut
Upah Minimum 2022: Rp 1.975.220,92
Pertumbuhan ekonomi: 3,58
Inflasi: 6,12
Alpha: 0,3
Kenaikan: 7,19 persen
UM 2023: Rp 2.117.318,31

3. Kabupaten Ciamis
Upah Minimum 2022: Rp 1.897.867,14
Pertumbuhan ekonomi: 3,66
Inflasi: 6,12
Alpha: 0,3
Kenaikan: 7,22 persen
UM 2023: Rp 2.034.855,19

4. Kabupaten Pangandaran
Upah Minimum 2022: Rp 1.884.364,08
Pertumbuhan ekonomi: 3,67
Inflasi: 6,12
Alpha: 0,3
Kenaikan: 7,22 persen
UM 2023: Rp 2.020.434,01

5. Kabupaten Banjar
Upah Minimum 2022: Rp 1.852.099,52
Pertumbuhan ekonomi: 3,46
Inflasi: 6,12
Alpha: 0,3
Kenaikan: 7,16 persen
UM 2023: Rp 1.984.672,80

(*)

Sumber: Berbagai sumber