Connect with us

Regional

Beri Dukungan Moril, Puluhan Guru PAUD di Karawang Hadiri Sidang Kanthi Rahayu di Pengadilan

Published

on

KARAWANG – Sidang kasus pemalsuan surat kematian dengan terdakwa Seorang guru PAUD, Kanthi Rahayu (48) kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (22/6/2023).

Dalam sidang lanjutan tersebut, puluhan rekan sesama guru PAUD mendatangi Pengadilan Negeri Karawang guna memberikan dukungan moril terhadap Kanthi Rahayu.

Tak ayal, aksi solidaritas tersebut membuat Kanthi Rahayu tak kuasa menahan tangis saat menjalani sidang.

Kanthi sendiri menjadi terdakwa pemalsuan surat dengan didakwa Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, ancaman hukuman enam tahun penjara.

Saat ini proses persidangan masih tahap pemberian keterangan saksi dari jaksa penuntut. Sidang hari ini juga ditunda karena saksi yang dihadirkan tidak datang.

Kuasa hukum terdakwa, Eva Nur Fadilah menjelaskan, kronologi awalnya saat itu kliennya masih menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes) Dawuan Barat.

Pada 7 Desember 2016, ada seorang bernama Ucu Suratman meminta dibuatkan surat kematian neneknya atas nama Usni.

Ternyata surat kematian itu digunakan ahli waris guna kepentingan urusan tanah seluas 5 haktare yang sedang beperkara di pengadilan.

Ahli waris itu menang atas perkara tersebut dan membuat pihak yang mengaku telah membeli lahan itu ke Usni langsung kalah dan merasa dirugikan.

Sehingga tahun 2019 Kanthi dilaporkan kepada pihak Kepolisian atas pemalsuan surat kematian.

“Di sini kan posisinya bu Kanthi tidak tahu apa-apa, ada datang ke desa sebagai cucunya minta dibuatkan surat kematian neneknya. Neneknya benar meninggal, artinya pemalsuannya dimana,” beber dia.

Menurutnya, Kanthi ini menjadi kambing hitam atau tumbal dari rebutan lahan. Apalagi, di sini Kanthi tidak mendapatkan apapun dari perkara antara ahli waris dan pihak pembeli.

Kanthi hanya menjalankan tugasnya melayani masyarakat sebagai aparat desa. Seharusnya orang yang memberikan keterangan yang dianggap memalsukan dokumen.

“Jika dianggap lalai, di sini (desa) tidak ada SOP baku tentang pelayanan surat kematian. Kami juga sudah tanyakan di DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Karawang tidak bisa jelaskan dan tunjukkan,” jelas dia.

Maka Eva menegaskan kembali bahwa Kanthi diduga menjadi kambing hitam atau tumbal dalam perkara perselisihan atau rebutan atas hak tanah.

Pasalnya, ia menduga nantinya putusan dari Pengadilan Negeri Karawang atas Kanthi yang persidangannya masih berlangsung ini akan digunakan untuk bukti baru dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) gugutan perdata soal lahan 5 hektare yang ketika itu kalah karena ada surat kematian. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement