Connect with us

Regional

Beras Bapanas Kerap Ditemukan Tak Layak, Askun Tantang Kejari Karawang Periksa Bulog

Published

on

KARAWANG – Ramainya pemberitaan terkait beras Bantuan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Perum Bulog Subdivre Karawang yang diduga berkualitas rendah, menuai berbagai kecaman, salahsatunya datang dari Tokoh Pengamat Pemerintahan Kabupaten Karawang, Asep Agustian.

Askun (Asep Kuncir) sapaan akrabnya itu mengecam dengan keras dan menantang Alat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan. Terlebih program bantuan dari Pemerintah, mau itu beras melalui Bulog atau melalui pihak manapun, sangat miris jika kondisinya tidak baik, patah-patah dan lain sebagainya. Maka dalam hal ini yang menjadi korban adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Maka Bulog harus bertanggungjawab, apalagi kalau sampai ada dugaan indikasi penyelewengan, maka APH wajib turun tangan, dalam hal ini Pihak Kejaksaan melalui Kasi Intel untuk mengadakan penyelidikan atas beras yang dibagikan kepada KPM ini agar ada efek jera,” ujar Askun yang juga Ketua Peradi Karawang, Selasa, (13/6/2023).

Askun menambahkan, karena baru terdengar dan terjadi lagi masalah Bulog terkait beras saat ini. Jadi beras itu bahan pokok makanan untuk manusia bukan bebek, karena bukan satu dua penerima, tapi ribuan, jika katanya sudah ada penggantian beras, dalam hukum sudah ada perbuatan yang dilakukan, maka tidak dapat digantikan oleh barang atau uang.

“Pertanyaan jika beras yang sudah diberikan telah dimakan bagaimana? Terus beras yang rusak dikembalikan, mau diapakan? Artinya jangan sampai merugikan masyarakat, Masyarakat Karawang yang dalam kondisi susah jangan dibuat susah lagi,” jelasnya.

Masih Askun menambahkan, jika kondisinya dibalik, posisi penerima adalah Pihak Bulog yang menerima beras tersebut, apa marah-marah atau seperti apa, pasti bergejolak.

“Rakyat mana berani melawan Bulog, kalau kondisi lapar, apapun kondisi berasnya pasti dimakan. Maka hari ini, saya Askun mengecam dengan keras dan menantang Pihak Kejaksaan Karawang, apa berani melakukan penyelidikan terkait hal ini, jika terbukti maka penjarakan jika bersalah tahan saja,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement