Regional
Beraksi Sebanyak 25 Kali, Pelaku Jambret Spesialis Jalan Baru Akhirnya Dilumpuhkan Polisi
Published
5 tahun agoon
By
admin
KARAWANG – Tim Anaconda Satreskrim Polres Karawang berhasil membekuk pelaku penjambretan spesialis jalan baru yang selama ini sangat meresahkan warga karena aksinya sudah banyak warga yang menjadi korban kejahatannya. Timah panas petugas terpaksa ditembakan karena berusaha kabur saat akan diamankan.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama mengungkapkan pelaku ini memang beberapa minggu ini sangat meresahkan warga, bahkan aksinya itu pun viral di media sosial.
“Pelaku gunakan motor gede Honda CBR dan terus berganti stiker. Hasil penyelidikan jajaran kami di Satreskrim, akhirnya satu pelaku ditangkap berinisial DN warga Kabupaten Bekasi,” ujarnya, Kamis (19/11/2020) di Mapolres Karawang.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan mengincar pengendara ibu ibu. Lanjut AKBP Rama, pelaku ini rata-rata beroperasi pagi dan siang hari.
“Pelaku keluar rumah pukul 04.00 WIB untuk ubah kendaraannya, langsung berkeliling-keliling. Kemudian, saat menemui korbannya pelaku langsung lakukan penjambretan,” ujarnya.
Dari serangkaian hasil pemeriksaan dan barang bukti yang dikumpulkan, AKBP Rama mengatakan pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 25 kali. Namun, laporan ke pihak kepolisian baru ada 11 laporan.
“Barang bukti seperti motor pelaku sudah diamankan. Dan satu motor hasil kejahatannya juga untuk dibelikan motor baru,” ujarnya.
Diungkapkan Kapolres, usai berhasil melakukan aksinya, pelaku langsung menjual barang-barang hasil curiannya, serta menghilangkan jejak dengan membuang ke Sungai Citarum perbatasan Karawang-Bekasi di Tanjungpura.
“Ketika kami tahu identitas pelaku, tim kemudian menyelidiki dan diketahui ada informasi pelaku beroperasi kemudian tim langsung membuntutinya dan ternyata pelaku dua kali hampir tertangkap namun berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Akhirnya kesabaran tim Satreskrim berbuah manis dan akhirnya berhasil meringkus pelaku dengan memberikannya tembakan di bagian kaki sebelah kanan karena mencoba kabur saat diamankan petugas kepolisian.
“Dia seorang diri melakukan penjambretan ini,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(adv)
Video:

You may like

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika







