Regional
Beraksi Sebanyak 25 Kali, Pelaku Jambret Spesialis Jalan Baru Akhirnya Dilumpuhkan Polisi
Published
6 tahun agoon
By
admin
KARAWANG – Tim Anaconda Satreskrim Polres Karawang berhasil membekuk pelaku penjambretan spesialis jalan baru yang selama ini sangat meresahkan warga karena aksinya sudah banyak warga yang menjadi korban kejahatannya. Timah panas petugas terpaksa ditembakan karena berusaha kabur saat akan diamankan.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama mengungkapkan pelaku ini memang beberapa minggu ini sangat meresahkan warga, bahkan aksinya itu pun viral di media sosial.
“Pelaku gunakan motor gede Honda CBR dan terus berganti stiker. Hasil penyelidikan jajaran kami di Satreskrim, akhirnya satu pelaku ditangkap berinisial DN warga Kabupaten Bekasi,” ujarnya, Kamis (19/11/2020) di Mapolres Karawang.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan mengincar pengendara ibu ibu. Lanjut AKBP Rama, pelaku ini rata-rata beroperasi pagi dan siang hari.
“Pelaku keluar rumah pukul 04.00 WIB untuk ubah kendaraannya, langsung berkeliling-keliling. Kemudian, saat menemui korbannya pelaku langsung lakukan penjambretan,” ujarnya.
Dari serangkaian hasil pemeriksaan dan barang bukti yang dikumpulkan, AKBP Rama mengatakan pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 25 kali. Namun, laporan ke pihak kepolisian baru ada 11 laporan.
“Barang bukti seperti motor pelaku sudah diamankan. Dan satu motor hasil kejahatannya juga untuk dibelikan motor baru,” ujarnya.
Diungkapkan Kapolres, usai berhasil melakukan aksinya, pelaku langsung menjual barang-barang hasil curiannya, serta menghilangkan jejak dengan membuang ke Sungai Citarum perbatasan Karawang-Bekasi di Tanjungpura.
“Ketika kami tahu identitas pelaku, tim kemudian menyelidiki dan diketahui ada informasi pelaku beroperasi kemudian tim langsung membuntutinya dan ternyata pelaku dua kali hampir tertangkap namun berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Akhirnya kesabaran tim Satreskrim berbuah manis dan akhirnya berhasil meringkus pelaku dengan memberikannya tembakan di bagian kaki sebelah kanan karena mencoba kabur saat diamankan petugas kepolisian.
“Dia seorang diri melakukan penjambretan ini,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(adv)
Video:

You may like

Polresta Karawang Imbau Suporter Persib Tak Berangkat ke Jakarta, Minta Nonton di Rumah atau Lokasi Nobar

Polresta Karawang Perkuat Keselamatan Ojol Kamtibmas Lewat Safety Riding dan PPGD

Ruang Raya Karawang 2026 Siap Digelar, Musik, Komunitas, dan Kreativitas Bertemu dalam Satu Ruang

Kejari Karawang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara

Alfamart dan Sweety Lanjutkan Komitmen Melalui Program Alfamart Sahabat Posyandu, Jangkau 8.400 Penerima Manfaat di Indonesia

Pupuk Kujang Gandeng PLN EPI dan CISRI HYPOR untuk Kembangkan Gas Hidrogen dari Biomassa
Pos-pos Terbaru
- Polresta Karawang Imbau Suporter Persib Tak Berangkat ke Jakarta, Minta Nonton di Rumah atau Lokasi Nobar
- Polresta Karawang Perkuat Keselamatan Ojol Kamtibmas Lewat Safety Riding dan PPGD
- Melalui Passport Emergency, Imigrasi Karawang Jemput Bola Layani Pemohon Sakit di Desa Wadas
- Ruang Raya Karawang 2026 Siap Digelar, Musik, Komunitas, dan Kreativitas Bertemu dalam Satu Ruang
- Kejari Karawang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara






