Regional
Bendahara SMKN 2 Karawang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS
Published
6 tahun agoon
By
admin
KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana BOS (biaya operasional sekolah) dan PMS (peningkatan mutu sekolah) tahun anggaran 2015 dan 2016, Kamis, 10 Desember 2020.
Adalah ES, selaku bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Karawang, yang diduga telah menilap uang honor guru yang bersumber dari dan BOS sebesar Rp 414 juta. Kejari Karawang langsung melakukan penahanan terhadap ES.
Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, mengatakan, penahanan tersangka ES merupakan perkembangan dari persidangan kasus korupsi dana BOS dengan terdakwa LS, mantan kepala sekolah SMKN 2 Karawang, di Pengadilan Tipikor Bandung. Dari persidangan itu, muncul nama ES, yang juga menikmati uang tersebut.
“Kami menetapkan tersangka ES, karena diduga melakukan mark-up dana BOS untuk honorarium para guru. Yang bersangkutan melakukan perbuatan seolah-olah uang tersebut sudah diserahkan kepada para guru, pada tidak sampai kepada penerima,” kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, Kamis (10/12/20).
Menurut Rohayatie dari dalam kasus korupsi yang dilakukan terdakwa LS, menurut perhitungan BPKP Jawa Barat, kerugian negara kasus tersebut sebesar Rp.2,73 miliar. Dari jumlah kerugian negara itu, ES ikut menikmati hasil korupsi sebesar Rp414 juta untuk kepentingan pribadi.
“Dalam persidangan terungkap jika tersangka ES, ikut menikmati uang korupsi itu dan kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Semenetara itu kepala Seksi Pidana Khusus, Danni mengatakan tersangka, ES, oleh jaksa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UURI 31 1999, kedua Pasal 8 atau ketiga Pasal 9 UU korupsi. Penahanan tersangka oleh penyidik kejaksaan karena alasan subyektif dan obyektif, dimana terdakwa dianggap takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Sedang alasan obyektif karena terdakwa diancam dengan hukuman diatas 5 tahun.
“Kami masih mengikuti terus perkembangan persidangan dan jika ditemukan bukti ada pihak lain bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (adv)
Video:


You may like

Polresta Karawang Imbau Suporter Persib Tak Berangkat ke Jakarta, Minta Nonton di Rumah atau Lokasi Nobar

Polresta Karawang Perkuat Keselamatan Ojol Kamtibmas Lewat Safety Riding dan PPGD

Ruang Raya Karawang 2026 Siap Digelar, Musik, Komunitas, dan Kreativitas Bertemu dalam Satu Ruang

Kejari Karawang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara

Alfamart dan Sweety Lanjutkan Komitmen Melalui Program Alfamart Sahabat Posyandu, Jangkau 8.400 Penerima Manfaat di Indonesia

Pupuk Kujang Gandeng PLN EPI dan CISRI HYPOR untuk Kembangkan Gas Hidrogen dari Biomassa
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Polresta Karawang Imbau Suporter Persib Tak Berangkat ke Jakarta, Minta Nonton di Rumah atau Lokasi Nobar
- Polresta Karawang Perkuat Keselamatan Ojol Kamtibmas Lewat Safety Riding dan PPGD
- Melalui Passport Emergency, Imigrasi Karawang Jemput Bola Layani Pemohon Sakit di Desa Wadas
- Ruang Raya Karawang 2026 Siap Digelar, Musik, Komunitas, dan Kreativitas Bertemu dalam Satu Ruang
- Kejari Karawang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara






gralion torile
7 September 2022 at 08:32
Heya i am for the first time here. I found this board and I in finding It really useful & it helped me out a lot. I am hoping to give something again and help others such as you aided me.