Connect with us

Regional

Bendahara SMKN 2 Karawang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS

Published

on

KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana BOS (biaya operasional sekolah) dan PMS (peningkatan mutu sekolah) tahun anggaran 2015 dan 2016, Kamis, 10 Desember 2020.

Adalah ES, selaku bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Karawang, yang diduga telah menilap uang honor guru yang bersumber dari dan BOS sebesar Rp 414 juta. Kejari Karawang langsung melakukan penahanan terhadap ES.

Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, mengatakan, penahanan tersangka ES merupakan perkembangan dari persidangan kasus korupsi dana BOS dengan terdakwa LS, mantan kepala sekolah SMKN 2 Karawang, di Pengadilan Tipikor Bandung. Dari persidangan itu, muncul nama ES, yang juga menikmati uang tersebut.

“Kami menetapkan tersangka ES, karena diduga melakukan mark-up dana BOS untuk honorarium para guru. Yang bersangkutan melakukan perbuatan seolah-olah uang tersebut sudah diserahkan kepada para guru, pada tidak sampai kepada penerima,” kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, Kamis (10/12/20).

Menurut Rohayatie dari dalam kasus korupsi yang dilakukan terdakwa LS, menurut perhitungan BPKP Jawa Barat, kerugian negara kasus tersebut sebesar Rp.2,73 miliar. Dari jumlah kerugian negara itu, ES ikut menikmati hasil korupsi sebesar Rp414 juta untuk kepentingan pribadi.

“Dalam persidangan terungkap jika tersangka ES, ikut menikmati uang korupsi itu dan kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Semenetara itu kepala Seksi Pidana Khusus, Danni mengatakan tersangka, ES, oleh jaksa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UURI 31 1999, kedua Pasal 8 atau ketiga Pasal 9 UU korupsi. Penahanan tersangka oleh penyidik kejaksaan karena alasan subyektif dan obyektif, dimana terdakwa dianggap takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Sedang alasan obyektif karena terdakwa diancam dengan hukuman diatas 5 tahun.

“Kami masih mengikuti terus perkembangan persidangan dan jika ditemukan bukti ada pihak lain bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (adv)

Video:

Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. gralion torile

    7 September 2022 at 08:32

    Heya i am for the first time here. I found this board and I in finding It really useful & it helped me out a lot. I am hoping to give something again and help others such as you aided me.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement