Regional
Belasan Sepeda Listrik yang Melintas di Jalan Raya di Kota Bandung Diamankan Polisi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Sebanyak 15 sepeda listrik yang kedapatan melintas di jalan raya Kota Bandung diamankan petugas Satlantas Polrestabes Bandung. Penindakan ini dilakukan menyusul larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena membahayakan pengendara lain.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono melalui Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, penertiban 15 sepeda listrik itu dilakukan petugas dalam kurun waktu dua Minggu.
“Kami mulai melakukan penindakan. Kemarin kita mengamankan 15 sepeda listrik kami bawa ke kantor,” kata Eko, Sabtu (19/8/2023).
Ia menyatakan, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020.
Dalam peraturan itu, sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti kawasan permukiman hingga batasan umur penggunanya minimal berusia 12 tahun.
“Sepeda listrik masuk dalam status kendaraan tertentu yang diatur dalam Permenhub khususnya Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 4 mengatur tentang keselamatan dan juga usia pengguna. Pasal 5 mengatur soal lokasi di mana itu (sepeda listrik) bisa digunakan,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya bagi pengguna maupun pengendara lain. Apalagi, sepeda listrik dinilai belum melewati uji kelaikan layaknya motor listrik.
“Motor listrik sudah melalui uji kelayakan teknis. Sebelum dipasarkan sudah diuji, layak dijalan, bisa digunakan di jalan raya dan penggunakan wajib memiliki SIM, STNK, dan BPKB. Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan. Apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur, ini sangat bahaya,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait penggunaan sepeda listrik agar tidak ada lagi digunakan di Jalan Raya.
Selain itu, polisi juga akan meningkatkan tindakan preventif hingga edukasi terhadap penggunaan sepeda listrik untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman.
“Ini seusai perintah Kapolrestabes untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengguna jalan,” ucapnya. (*)

You may like

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika







