Connect with us

Regional

Belasan Sepeda Listrik yang Melintas di Jalan Raya di Kota Bandung Diamankan Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Sebanyak 15 sepeda listrik yang kedapatan melintas di jalan raya Kota Bandung diamankan petugas Satlantas Polrestabes Bandung. Penindakan ini dilakukan menyusul larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena membahayakan pengendara lain.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono melalui Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, penertiban 15 sepeda listrik itu dilakukan petugas dalam kurun waktu dua Minggu.

“Kami mulai melakukan penindakan. Kemarin kita mengamankan 15 sepeda listrik kami bawa ke kantor,” kata Eko, Sabtu (19/8/2023).

Ia menyatakan, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020.

Dalam peraturan itu, sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti kawasan permukiman hingga batasan umur penggunanya minimal berusia 12 tahun.

“Sepeda listrik masuk dalam status kendaraan tertentu yang diatur dalam Permenhub khususnya Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 4 mengatur tentang keselamatan dan juga usia pengguna. Pasal 5 mengatur soal lokasi di mana itu (sepeda listrik) bisa digunakan,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya bagi pengguna maupun pengendara lain. Apalagi, sepeda listrik dinilai belum melewati uji kelaikan layaknya motor listrik.

“Motor listrik sudah melalui uji kelayakan teknis. Sebelum dipasarkan sudah diuji, layak dijalan, bisa digunakan di jalan raya dan penggunakan wajib memiliki SIM, STNK, dan BPKB. Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan. Apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur, ini sangat bahaya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait penggunaan sepeda listrik agar tidak ada lagi digunakan di Jalan Raya.

Selain itu, polisi juga akan meningkatkan tindakan preventif hingga edukasi terhadap penggunaan sepeda listrik untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman.

“Ini seusai perintah Kapolrestabes untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengguna jalan,” ucapnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement