Regional
Belasan Sepeda Listrik yang Melintas di Jalan Raya di Kota Bandung Diamankan Polisi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Sebanyak 15 sepeda listrik yang kedapatan melintas di jalan raya Kota Bandung diamankan petugas Satlantas Polrestabes Bandung. Penindakan ini dilakukan menyusul larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena membahayakan pengendara lain.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono melalui Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, penertiban 15 sepeda listrik itu dilakukan petugas dalam kurun waktu dua Minggu.
“Kami mulai melakukan penindakan. Kemarin kita mengamankan 15 sepeda listrik kami bawa ke kantor,” kata Eko, Sabtu (19/8/2023).
Ia menyatakan, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020.
Dalam peraturan itu, sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti kawasan permukiman hingga batasan umur penggunanya minimal berusia 12 tahun.
“Sepeda listrik masuk dalam status kendaraan tertentu yang diatur dalam Permenhub khususnya Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 4 mengatur tentang keselamatan dan juga usia pengguna. Pasal 5 mengatur soal lokasi di mana itu (sepeda listrik) bisa digunakan,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya bagi pengguna maupun pengendara lain. Apalagi, sepeda listrik dinilai belum melewati uji kelaikan layaknya motor listrik.
“Motor listrik sudah melalui uji kelayakan teknis. Sebelum dipasarkan sudah diuji, layak dijalan, bisa digunakan di jalan raya dan penggunakan wajib memiliki SIM, STNK, dan BPKB. Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan. Apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur, ini sangat bahaya,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait penggunaan sepeda listrik agar tidak ada lagi digunakan di Jalan Raya.
Selain itu, polisi juga akan meningkatkan tindakan preventif hingga edukasi terhadap penggunaan sepeda listrik untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman.
“Ini seusai perintah Kapolrestabes untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengguna jalan,” ucapnya. (*)

You may like

Jabar Miliki 2.350 PKBM, Solusi Nyata Dongkrak IPM dan Atasi Putus Sekolah

Iman Teguh Adianto Resmi Jabat Plt. Kepala Kantor Imigrasi Karawang

Tembus 1.740 Peserta, Pupuk Kujang Gelar Event Lari di Kawasan Industri

Dukung Penerapan EPR, Unicharm Edukasi Pilah Sampah ke Masyarakat di Karawang demi Wujudkan Peta Jalan Pengurangan Sampah 2029

Dukung Swasembada Pangan, Personil Polsek Klari Kontrol Lahan Jagung Pastikan Tumbuh Dengan Baik

Pastikan Tumbuh Dengan Baik, Satreskrim Polres Karawang Bersama Petani Cek Pertumbuhan Tanaman Jagung
Pos-pos Terbaru
- Jabar Miliki 2.350 PKBM, Solusi Nyata Dongkrak IPM dan Atasi Putus Sekolah
- Iman Teguh Adianto Resmi Jabat Plt. Kepala Kantor Imigrasi Karawang
- Tembus 1.740 Peserta, Pupuk Kujang Gelar Event Lari di Kawasan Industri
- Dukung Penerapan EPR, Unicharm Edukasi Pilah Sampah ke Masyarakat di Karawang demi Wujudkan Peta Jalan Pengurangan Sampah 2029
- Mantap! Pelantikan Pengurus KORMI Palembang Periode 2026-2030 Digelar Juli Mendatang







