Regional
Bejat! Guru di Bekasi Cabuli 8 Murid Kelas Dua SD
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap oknum guru yang cabuli muridnya di salah satu SD di wilayah Jatiasih, Bekasi.
Pelaku berinisial AD (28) sempat melarikan diri ke Sumatra Utara dan berhasil ditangkap di Kota Batam.
Ia mengatakan, setelah hampir satu bulan buron atau tepatnya pada Sabtu (26/11/2022), AD akhirnya ditangkap polisi.
“Dilakukan penangkapan pada Sabtu, 26 November di wilayah Batam,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Senin (28/11/2022).
Sebelum ditangkap di sana, AD juga sempat bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Sumatera Utara.
Ia mengatakan, tersangka terakhir mencabuli muridnya pada 3 November. Setelah melakukan cabul, pihak sekolah langsung memecat tersangka AD.
“Kejadian tanggal 3, tanggal 4 pelaku dipecat. Sehingga pelaku kabur setelah dipecat,” kata Hengki.
Hengki mengatakan pelaku AD melecehkan korbannya ketika ujian sekolah sedang berlangsung.
“Modusnya, korban sedang ujian yang mana tersangka mengawasi korban yang sedang ujian. Tak lama kemudian, pelaku menyuruh korban duduk di belakang dan dilecehkan,” kata Hengki.
Hengki mencatat, total ada delapan anak yang dilecehkan oleh AD. Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya sudah melapor polisi, sementara lima lainnya sedang diproses dan diasesmen oleh KPAD dan unit PPA.
“Lima lagi menyusul karena pihak keluarga tidak mau membuat laporan. Nanti teknisnya akan kami lakukan oleh KPAD dan PPA. Kami akan datang ke rumah korban,” jelas Hengki.
Hingga saat ini, polisi tak menutup kemungkinan ada korban lain dari tindakan bejat AD.
Hengki pun mengimbau kepada orang tua, apabila ada anaknya yang pernah menjadi korban dari tindakan AD, segera melapor ke polisi.
“Kalau ada yang merasa menjadi korban, silakan melapor, karena siapa pun identitas korban atau keluarga korban, akan kami lindungi. Tidak perlu malu,” ucapnya.
Adapun akibat perbuatannya, AD dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun penjara. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Alfamidi Cabang Bekasi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kabupaten Bekasi

Aksi Kemanusiaan, Golkar Kabupaten Bekasi Salurkan Ribuan Paket Sembako bagi Korban Banjir

Stok Beras BULOG Karawang Aman, Siap Hadapi Nataru dan Ramadan

BRI Bekasi HI Salurkan Dana PIP

5000 Paket Sembako Program TJSL Disalurkan BRI BO Tambun
Pos-pos Terbaru
- Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga
- District East dan BNET Jalin Kemitraan Strategis untuk Membangun Ekosistem Smart and Green Living di Karawang
- Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama
- Imigrasi Karawang Gelar Layanan Pasporia di Akhir Pekan, Urus Paspor Cuma 15 Menit!
- Polres Karawang Ringkus Seorang IRT Pengedar Sabu di Cikampek, Sita Timbangan Digital dan Ponsel Transaksi






