Connect with us

Regional

Bejat! Guru di Bekasi Cabuli 8 Murid Kelas Dua SD

Published

on

INFOKA.ID – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap oknum guru yang cabuli muridnya di salah satu SD di wilayah Jatiasih, Bekasi.

Pelaku berinisial AD (28) sempat melarikan diri ke Sumatra Utara dan berhasil ditangkap di Kota Batam.

Ia mengatakan, setelah hampir satu bulan buron atau tepatnya pada Sabtu (26/11/2022), AD akhirnya ditangkap polisi.

“Dilakukan penangkapan pada Sabtu, 26 November di wilayah Batam,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Senin (28/11/2022).

Sebelum ditangkap di sana, AD juga sempat bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Sumatera Utara.

Ia mengatakan, tersangka terakhir mencabuli muridnya pada 3 November. Setelah melakukan cabul, pihak sekolah langsung memecat tersangka AD. 

“Kejadian tanggal 3, tanggal 4 pelaku dipecat. Sehingga pelaku kabur setelah dipecat,” kata Hengki.

Hengki mengatakan pelaku AD melecehkan korbannya ketika ujian sekolah sedang berlangsung.

“Modusnya, korban sedang ujian yang mana tersangka mengawasi korban yang sedang ujian. Tak lama kemudian, pelaku menyuruh korban duduk di belakang dan dilecehkan,” kata Hengki.

Hengki mencatat, total ada delapan anak yang dilecehkan oleh AD. Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya sudah melapor polisi, sementara lima lainnya sedang diproses dan diasesmen oleh KPAD dan unit PPA.

“Lima lagi menyusul karena pihak keluarga tidak mau membuat laporan. Nanti teknisnya akan kami lakukan oleh KPAD dan PPA. Kami akan datang ke rumah korban,” jelas Hengki.

Hingga saat ini, polisi tak menutup kemungkinan ada korban lain dari tindakan bejat AD.

Hengki pun mengimbau kepada orang tua, apabila ada anaknya yang pernah menjadi korban dari tindakan AD, segera melapor ke polisi.

“Kalau ada yang merasa menjadi korban, silakan melapor, karena siapa pun identitas korban atau keluarga korban, akan kami lindungi. Tidak perlu malu,” ucapnya.

Adapun akibat perbuatannya, AD dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement