Regional
Bejat! Guru di Bekasi Cabuli 8 Murid Kelas Dua SD
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap oknum guru yang cabuli muridnya di salah satu SD di wilayah Jatiasih, Bekasi.
Pelaku berinisial AD (28) sempat melarikan diri ke Sumatra Utara dan berhasil ditangkap di Kota Batam.
Ia mengatakan, setelah hampir satu bulan buron atau tepatnya pada Sabtu (26/11/2022), AD akhirnya ditangkap polisi.
“Dilakukan penangkapan pada Sabtu, 26 November di wilayah Batam,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Senin (28/11/2022).
Sebelum ditangkap di sana, AD juga sempat bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Sumatera Utara.
Ia mengatakan, tersangka terakhir mencabuli muridnya pada 3 November. Setelah melakukan cabul, pihak sekolah langsung memecat tersangka AD.
“Kejadian tanggal 3, tanggal 4 pelaku dipecat. Sehingga pelaku kabur setelah dipecat,” kata Hengki.
Hengki mengatakan pelaku AD melecehkan korbannya ketika ujian sekolah sedang berlangsung.
“Modusnya, korban sedang ujian yang mana tersangka mengawasi korban yang sedang ujian. Tak lama kemudian, pelaku menyuruh korban duduk di belakang dan dilecehkan,” kata Hengki.
Hengki mencatat, total ada delapan anak yang dilecehkan oleh AD. Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya sudah melapor polisi, sementara lima lainnya sedang diproses dan diasesmen oleh KPAD dan unit PPA.
“Lima lagi menyusul karena pihak keluarga tidak mau membuat laporan. Nanti teknisnya akan kami lakukan oleh KPAD dan PPA. Kami akan datang ke rumah korban,” jelas Hengki.
Hingga saat ini, polisi tak menutup kemungkinan ada korban lain dari tindakan bejat AD.
Hengki pun mengimbau kepada orang tua, apabila ada anaknya yang pernah menjadi korban dari tindakan AD, segera melapor ke polisi.
“Kalau ada yang merasa menjadi korban, silakan melapor, karena siapa pun identitas korban atau keluarga korban, akan kami lindungi. Tidak perlu malu,” ucapnya.
Adapun akibat perbuatannya, AD dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun penjara. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur

Cegah Stunting, Alfamidi Bekasi Salurkan 12.000 Telur hingga Tahap 4

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Alfamidi Cabang Bekasi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kabupaten Bekasi

Aksi Kemanusiaan, Golkar Kabupaten Bekasi Salurkan Ribuan Paket Sembako bagi Korban Banjir

Stok Beras BULOG Karawang Aman, Siap Hadapi Nataru dan Ramadan
Pos-pos Terbaru
- Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang






