Connect with us

Regional

Bejad! Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli Muridnya, Modusnya Praktek Shalat

Published

on

INFOKA.ID – Seorang oknum guru ngaji berinisial DF (38) di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi gara-gara melakukan rudapaksa terhadap muridnya.

Peristiwa terjadi pada bulan Februari 2023. Saat itu pelaku menyuruh korban perempuan yang masih berusia 16 tahun untuk mempraktikkan tata cara shalat.

“Kejadian berawal pada saat korban sedang mengaji, pelaku memanggil korban dan menyuruh korban mempraktikkan tata cara salat,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Kamis, Jumat (7/4/2023).

Saat itulah, pelaku yang berada di dekat korban membisikan kalimat yang isinya meminta korban untuk mewaspadai pelecehan seksual. Bisikan itu disertai dengan aksi pelaku mencontohkan alias meraba bagian vital korbannya.

“Pada saat anak sedang mempraktikan salat, pelaku mengatakan zaman sekarang banyak pelecehan seksual, contohnya seperti ini sambil mempraktikan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan oleh pelaku terhadap korban,” ujar Maruly.

Dengan kejadian tersebut, korban menjadi ketakutan dan trauma, sampai akhirnya melaporkan perbuatan bejat oknum guru ngaji itu ke orang tuanya. Kemudian, orang tua korban tidak terima apa yang dilakukan pelaku dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Kepada pelaku kita kenakan pasal 82 UU-RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement