Connect with us

Regional

Begini Modus Peracik Tembakau Sintetis Kelabui Warga Sebelum Digrebeg Polisi

Published

on

KARAWANG – Terungkapnya sebuah kontrakan di wilayah Kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis menggegerkan warga sekitar.

Pasalnya, pelaku yang diketahui merupakan warga Karanganyar, Kelurahan Nagasari tersebut baru mengontrak sekitar dua minggu.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, modus pelaku dalam mengelabui warga adalah dengan menjadi jasa kurir paket.

“Pelaku baru dua Minggu mengontrak dan dikenal tertutup dengan warga dan bekerja sebagai kurir jasa paket,” kata Wirdhanto, Kamis (1/6/2023).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tembakau sintetis sebanyak 10 kg yang terbagi diantaranya tembakau yang sudah diolah dan siap edar.

“Kepada penyidik pelaku mengatakan memiliki permasalahan ekonomi sehingga nekat untuk menjadi peracik tembakau sintetis untuk diperjual belikan di wilayah Kabupaten Karawang,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman penjara minimal selama 12 tahun,” tegasnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement