Connect with us

Regional

Begini Modus Penyalur 46 CPMI di Karawang, Dikirim Secara Ilegal ke Arab Saudi

Published

on

KARAWANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang mengungkap modus pengiriman 46 calon pekerja imigran Indonesia (CPMI) di Karawang yang rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal.

Staff Penanganan Kasus TKA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ahmad Sogiri mengatakan, modus operandi yang digunakan PT Tebar Insan Mandiri (TIM) dalam menggaet CPMI itu adalah dengan menawarkan pekerjaan ke luar negeri.

“CPMI ini ketika dilakukan pemeriksaan tidak mengetahui bahwa jalur pemberangkatan untuk bekerja ke Timur Tengah melalui PT TIM itu ilegal,” kata Sogiri, Rabu (27/7/2022).

Ia mengatakan, sebanyak 46 orang CPMI itu rencananya akan diberangkatkan ke daerah Timur Tengah, seperti Arab Saudi untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART).

“Mereka semua sudah melakukan medical check up, dan tinggal nunggu pembuatan paspor,” kata Sogiri.

Sebelumnya, Disnakertrans Karawang bersama dengan Polres Karawang dan BP3MI Bandung melakukan pengecekan secara langsung ketempat penampungan di Dusun Mekarsari, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Minggu (24/7/2022), setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Sebanyak 46 CPMI kemudian dibawa ke Kantor Disnakertrans untuk mendalami dugaan kasus TPPO tersebut.

Sebanyak 12 orang CPMI berasal dari Jawa Barat, yakni Karawang 3 orang, Indramayu 3 orang. Kemudian asal Cianjur, Garut, Kuningan, Majalengka, Bekasi, dan Subang masing-masing 1 orang.

“Kemudian CPMI yang berasal dari Provinsi NTB 24 orang, Kalimantan 7 orang, Palembang 2 orang, dan Banten 1 orang,” kata dia. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement