Ragam
Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Signal Jadi Solusi Tanpa Antri
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Upaya memberi kemudahan pelayanan bagi masyarakat Karawang terus dilakukan Kantor Layanan Samsat Karawang.
Hal tersebut saat ini masyarakat Karawang dapat mengoptimalkan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membayar pajak kendaraan di Samsat Karawang. Sehingga, tidak harus repot membuang waktu antri mendapat giliran panggilan saat bayar pajak kendaraan.
Kanit Regident Satlantas Polres Karawang, Ipda Joko Edi Susilo, mengatakan, SIGNAL memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan pengenalan wajah (face recognition).
“Pengguna aplikasi akan terhubung dengan pangkalan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),” terang Ipda Joko saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/12/2021).
Dari data Dukcapil tersebut kemudian akan dibandingkan dengan pangkalan data regident kendaraan bermotor atau electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri.
Diakuinya terobosan aplikasi SIGNAL diharapkan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor samsat untuk bayar pajak. Tapi layanan Signal khususkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi, bukan atas nama badan hukum.
“Aplikasi ini merupakan “One Stop Digital Service” tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat, lainnya seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat di sejumlah mal/perkantoran maupun Drive. Pola seperti ini juga selaras dengan dukungan Polri dalam menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19,” kata Joko.
Disamping itu, Joko memberikan informasi, bagi warga yang ber KTP Jawa Barat, dapat melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat Karawang. Ia menjamin, warga tidak akan mendapatkan kesulitan dalam membayar pajak tahunan.
“Lengkapi berkas, dan langsung ke loket pajak, insyallah petugas kami dengan senang hati melayani,” ungkapnya.
Joko memberikan pengecualian, khusus untuk melakukan pembayaran pajak 5 tahunan, pemilik kendaraan tersebut harus mengurusnya di samsat induk yang menerbitkan surat kendaraan.
“Jika mendapati kesulitan dalam membayar pajak, atau ada petugas yang tidak ramah dalam melayani, silahkan lapor saya,” tegasnya. (adv)

You may like

Bikin Bangga! Elfian Pratama, Bocah Asli Rengasdengklok Karawang Borong Trofi Juara dan Gelar Best Player

Kondisi Gelap Gulita di Malam Hari, SMPN 3 Rengasdengklok Rawan Pembobolan dan Butuh Penerangan Jalan Umum

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Karawang Berlangsung Khidmat dan Kondusif

Pertandingan Piala Soeratin U17 PSSI Karawang 2026 Berlangsung Aman dan Kondusif

Polresta Karawang Gelar Sosialisasi Pilkades Serentak Secara Elektronik/Digital Tahun 2026

Bupati Tegaskan Momentum Kemerdekaan Sebagai Semangat Perjuangan
Pos-pos Terbaru
- Bikin Bangga! Elfian Pratama, Bocah Asli Rengasdengklok Karawang Borong Trofi Juara dan Gelar Best Player
- Kondisi Gelap Gulita di Malam Hari, SMPN 3 Rengasdengklok Rawan Pembobolan dan Butuh Penerangan Jalan Umum
- Enam Tahun Berturut-turut, AKP Hasanuddin Bahar Kembali Jadi Komandan Upacara Bendera HUT ke-81 RI di Karawang
- Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Karawang Berlangsung Khidmat dan Kondusif
- Pertandingan Piala Soeratin U17 PSSI Karawang 2026 Berlangsung Aman dan Kondusif







