Ragam
Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Signal Jadi Solusi Tanpa Antri
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Upaya memberi kemudahan pelayanan bagi masyarakat Karawang terus dilakukan Kantor Layanan Samsat Karawang.
Hal tersebut saat ini masyarakat Karawang dapat mengoptimalkan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membayar pajak kendaraan di Samsat Karawang. Sehingga, tidak harus repot membuang waktu antri mendapat giliran panggilan saat bayar pajak kendaraan.
Kanit Regident Satlantas Polres Karawang, Ipda Joko Edi Susilo, mengatakan, SIGNAL memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan pengenalan wajah (face recognition).
“Pengguna aplikasi akan terhubung dengan pangkalan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),” terang Ipda Joko saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/12/2021).
Dari data Dukcapil tersebut kemudian akan dibandingkan dengan pangkalan data regident kendaraan bermotor atau electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri.
Diakuinya terobosan aplikasi SIGNAL diharapkan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor samsat untuk bayar pajak. Tapi layanan Signal khususkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi, bukan atas nama badan hukum.
“Aplikasi ini merupakan “One Stop Digital Service” tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat, lainnya seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat di sejumlah mal/perkantoran maupun Drive. Pola seperti ini juga selaras dengan dukungan Polri dalam menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19,” kata Joko.
Disamping itu, Joko memberikan informasi, bagi warga yang ber KTP Jawa Barat, dapat melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat Karawang. Ia menjamin, warga tidak akan mendapatkan kesulitan dalam membayar pajak tahunan.
“Lengkapi berkas, dan langsung ke loket pajak, insyallah petugas kami dengan senang hati melayani,” ungkapnya.
Joko memberikan pengecualian, khusus untuk melakukan pembayaran pajak 5 tahunan, pemilik kendaraan tersebut harus mengurusnya di samsat induk yang menerbitkan surat kendaraan.
“Jika mendapati kesulitan dalam membayar pajak, atau ada petugas yang tidak ramah dalam melayani, silahkan lapor saya,” tegasnya. (adv)

You may like

Pupuk Cair dari Limbah Rajungan, Inovasi PHE ONWJ untuk Masyarakat Pesisir

Berbulan-bulan Dibiarkan Menumpuk, Hamparan Eceng Gondok di Jembatan Bodeman Karawang Dikeluhkan Warga

Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang Terima Aduan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan PT Pindodeli

Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia 2026

Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis

Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota
Pos-pos Terbaru
- Sharp Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Aksi Nyata di Hari Bumi 2026
- Pupuk Cair dari Limbah Rajungan, Inovasi PHE ONWJ untuk Masyarakat Pesisir
- Berbulan-bulan Dibiarkan Menumpuk, Hamparan Eceng Gondok di Jembatan Bodeman Karawang Dikeluhkan Warga
- Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang Terima Aduan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan PT Pindodeli
- Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia 2026







