Nasional
Bawaslu RI Lantik 1.912 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi melantik 1.912 anggota Bawaslu daerah dari 514 Kabupaten/Kota untuk periode 2023-2028, Sabtu (19/8/2023).
Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berdasarkan Surat Keputusan nomor 2576.1-2613.1/HK.01.01/K1/08/2023.
“Melantik saudara sebagai anggota Bawaslu, panitia pengawas pemilihan umum Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028,” kata Rahmat Bagja dalam pelantikan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Bawaslu RI.
Bagja berharap para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru saja dilantik dapat menjalani jabatannya secara amanah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab,” imbuhnya.
Kemudian dalam sambutannya, Bagja mengimbau anggota Bawaslu yang baru dilantik untuk tetap menjaga proses demokrasi. Dia pun meminta untuk tetap menjalin silaturahmi dengan anggota Bawaslu periode sebelumnya.
“Semoga bapak ibu yang terlantik menjaga seluruh proses demokrasi yang telah dijalankan oleh periode sebelumnya. Jangan lupa sering bersilaturahmi dengan periode sebelumnya. Juga yang melanjutkan dengan sekarang menularkan berbagai pengetahuan dan informasi kepada teman-teman yang ada pada saat ini,” kata Bagja.
Sebelumnya, pelantikan anggota Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota ini sempat tertunda. Bagja mengklaim penundaan tersebut akibat peretasan sistem pemasukan data Bawaslu.
Kendati demikian, penundaan pelantikan diklaim tak menimbulkan kekosongan jabatan lantaran Bawaslu Provinsi sempat mengambil alih sementara tugas Bawaslu Kabupaten/Kota.
Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023.
“Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028,” demikian dikutip dari rilis resmi Bawaslu, Rabu (16/8/2023). (*)

You may like

Dugaan Kampanye di Masjid Agung, Kantor Hukum Arya Mandalika Laporkan ke Bawaslu Karawang

Bawaslu Prediksi Adanya Potensi Persoalan Hukum Pada Pilkada 2024

Bawaslu Ingatkan Netralitas Aparatur, Petugas, dan Pejabat Negara di Pilkada 2024

Selama Pilkada 2024, Bawaslu Bakal Awasi Penyaluran Bansos

KPU Karawang Sebut Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Karawang Capai 82 Persen

KPU: Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 81 Persen
Pos-pos Terbaru
- Minggon Rutin Pemdes Kertaraharja: Kunci Transparansi Pembangunan dan Soliditas Aparatur Desa
- Didik Generasi Muda, Lapas Karawang Ajak Siswa SD IT Al Mumtaaz Belajar Bertani dan Beternak
- Sharp Perluas Party Speaker, Hadirkan Phantom Series dan Core Blast Series untuk Beragam Gaya Hidup Konsumen
- Komisi II DPRD Karawang Minta Pengelolaan Pasar Telagasari Dikembalikan ke Desa dan Dimusyawarahkan dengan Pedagang
- Bupati Karawang Lantik 2.251 Anggota BPD, Minta Perketat Pengawasan Anggaran Desa





