Connect with us

Nasional

Bawaslu RI Lantik 1.912 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

Published

on

INFOKA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi melantik 1.912 anggota Bawaslu daerah dari 514 Kabupaten/Kota untuk periode 2023-2028, Sabtu (19/8/2023).

Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berdasarkan Surat Keputusan nomor 2576.1-2613.1/HK.01.01/K1/08/2023.

“Melantik saudara sebagai anggota Bawaslu, panitia pengawas pemilihan umum Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028,” kata Rahmat Bagja dalam pelantikan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Bawaslu RI.

Bagja berharap para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru saja dilantik dapat menjalani jabatannya secara amanah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab,” imbuhnya.

Kemudian dalam sambutannya, Bagja mengimbau anggota Bawaslu yang baru dilantik untuk tetap menjaga proses demokrasi. Dia pun meminta untuk tetap menjalin silaturahmi dengan anggota Bawaslu periode sebelumnya.

“Semoga bapak ibu yang terlantik menjaga seluruh proses demokrasi yang telah dijalankan oleh periode sebelumnya. Jangan lupa sering bersilaturahmi dengan periode sebelumnya. Juga yang melanjutkan dengan sekarang menularkan berbagai pengetahuan dan informasi kepada teman-teman yang ada pada saat ini,” kata Bagja.

Sebelumnya, pelantikan anggota Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota ini sempat tertunda. Bagja mengklaim penundaan tersebut akibat peretasan sistem pemasukan data Bawaslu.

Kendati demikian, penundaan pelantikan diklaim tak menimbulkan kekosongan jabatan lantaran Bawaslu Provinsi sempat mengambil alih sementara tugas Bawaslu Kabupaten/Kota.

Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023.

“Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028,” demikian dikutip dari rilis resmi Bawaslu, Rabu (16/8/2023). (*)