Regional
Bawaslu Karawang Tegaskan Peserta Pemilu Tidak Lakukan Aktivitas Politik Praktis di Tempat Ibadah
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang meminta para peserta Pemilu 2024 menjalankan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.
“Dalam bentuk pertemuan apapun, tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai tempat aktivitas berpolitik praktis,” tegas Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, Kamis (7/9/2023).
Ia mengatakan, selain tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, larangan tempat ibadah dijadikan tempat aktivitas politik praktis supaya tidak menjadi tempat persaingan antarparpol.
Dia menyebutkan larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Ia menyebutkan larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Berdasarkan dengan ketentuan perundang-undangan tersebut, kegiatan kampanye atau aktivitas politik praktis di tempat ibadah bisa terkena sanksi pidana.
Atas hal itu, Bawaslu Karawang mengingatkan agar semua pihak tidak melakukan aktivitas politik praktis, utamanya yang mengarah terhadap dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.
“Kami perlu menyampaikan imbauan, karena di Karawang ini memang sudah ada kegiatan-kegiatan politik praktis di tempat ibadah. Jadi kami mengingatkan agar para peserta Pemilu tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk berpolitik praktis, meski tahapan kampanye pemilu belum dimulai,” ujar dia.
Dia berharap para peserta Pemilu menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan ketentuan perundang-undangan. (*)

You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara







