Connect with us

Regional

Bawaslu Karawang Bakal Tertibkan Belasan Ribu APK Pada Masa Tenang

Published

on

INFOKA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang bakal menertibkan 13.598 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pada masa tenang Pemilu 2024.

Penertiban ini akan dilaksanakan Bawaslu Karawang bersama Satpol PP mulai 11 hingga 13 Februari 2024 mendatang.

Penertiban APK oleh Bawaslu pada masa tenang telah di atur dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Yang akan kita bersihkan adalah zona yang dilarang keputusan KPU Nomor 446. Kita pun sudah membuat himbauan kepada Parpol untuk menertibkan apk secara individu,” ujar Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, dikutip dari tvberita.co.id, Sabtu (10/2/2024).

Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, Ade Permana memaparkan, jenis APK yang akan ditertibkan antara lain adalah banner, spanduk, baliho dan bendera.

Rincian jumlahnya, banner sebanyak 9.496, spanduk sebanyak 1.810, baliho sebanyak 1.019 dan bendera sebanyak 1.273.

“Di masa tenang tidak boleh ada lagi apk yang terpasang,” tegasnya.

Ia mengatakan, dari 30 Kecamatan, APK yang melanggar paling banyak terpasang di Kecamatan Batujaya mencapai 954 APK, Telukjambe Timur 913 APK dan Cibuaya 873 APK.

Sedangkan yang paling sedikit jumlahnya, berada di Kecamatan Tempuran 44 APK dan Tirtajaya 74 APK.

“Itupun setiap hari masih nambah, sebelumnya kami sudah memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk harap dibersihkan apk yang melanggar. Januari hingga saat ini belum juga dibersihkan. Sekarang memasuki masa tenang, Bawaslu sudah memiliki kewenangan. Kalau sebelumnya, kami tidak bisa bergerak karena di masa kampanye yang berwenang menertibkan adalah KPU,” tandasnya. (*)

Sumber: tvberita.co.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement