Connect with us

Regional

Bawaslu Kabupaten Bekasi Pendaftaran Pengawas TPS Untuk Pemilu 2024

Published

on

INFOKA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mulai membuka pendaftaran untuk petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

“Rekrutmen petugas pengawas TPS berlangsung mulai hari ini hingga lima hari ke depan, 2 hingga 6 Januari 2024,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi, Selasa (2/1/2024).

Dia mengatakan Bawaslu Kabupaten Bekasi membutuhkan 8.417 pengawas TPS.

Ia mengatakan, proses seleksi bakal diawasi secara ketat oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi, terutama berkaitan soal Sumber Daya Manusia (SDM), karena harus bisa menjaga netralitas.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar antara lain WNI berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, memiliki integritas dan berkepribadian kuat, jujur, serta adil, juga memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Kemudian mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, bukan anggota partai politik, hingga berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk.

Akbar menuturkan, bagi masyarakat yang tertarik ingin mendaftar sebagai pengawas TPS bisa mendatangi kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan setempat.

“Harus berdomisili di kecamatan setempat. Misalkan dia (pendaftar) bertempat tinggal di desa A, kemudian mau mendaftar di desa B, tapi dalam satu kecamatan yang sama, itu masih diperbolehkan,” katanya

Dirinya optimis kebutuhan pengawas TPS di Kabupaten Bekasi akan terpenuhi sampai batas waktu pendaftaran mengingat antusias pendaftar diklaim akan cukup banyak. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement