Regional
Bawaslu Bekasi Buka Pengaduan Pelanggaran Pemilu Lewat Medsos
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menampung laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu Serentak 2024 melalui media sosial atau medsos.
“Kalau melalui media, kami punya media sosial, baik website atau Instagram, silakan berinteraksi di sana,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri, Jumat (17/6/2022).
Pihaknya akan meneruskan setiap laporan pengaduan yang masuk melalui media sosial. Pelapor diminta menyertakan prosedur pembuatan laporan sebelum ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Setidaknya itu jadi informasi bagi kami untuk menelusuri dan investigasi pelanggarannya seperti apa di lapangan,” tambahnya.
Masyarakat juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu secara resmi ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 Kabupaten Bekasi.
“Harus ada, paling tidak, dua alat bukti kalau misal ingin laporan langsung tentunya kepada kami; tapi kalau berkenaan dengan laporan, tentu ada syarat formal dan sebagainya,” jelasnya. Bawaslu Bekasi juga telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi pengawas untuk memantau penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Menurut dia, peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk menyukseskan pemilu agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus selaras dengan semboyan Bawaslu RI yakni ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Pemilu’.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membentuk sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu sebagai tahapan awal penyelenggaraan pemilihan umum pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Walaupun hari H baru dua tahun ke depan tapi tahapan sudah dimulai. Kemarin kami rapat koordinasi persiapan pemilu terkait penanganan pelanggaran. Sesuai tugas dan fungsi Bawaslu, menangani penindakan pelanggaran,” katanya.
Dia mengatakan pembentukan Sentra Gakkumdu melibatkan sejumlah institusi penegak hukum di wilayah Kabupaten Bekasi yakni Kepolisian Resor Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Dalam konteks penanganan pelanggaran pidana, kami bersama Kejaksaan dan Polres membentuk Sentra Gakkumdu yang ada di Bawaslu,” ucapnya.
Pihaknya juga telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi pengawas untuk memantau penyelenggaraan pemilihan umum 2024.
Menurut Syaiful peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk menyukseskan pemilihan umum agar pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus selaras dengan semboyan Bawaslu RI yakni ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan Pemilu’.
“Kami buka pelayanan pendaftaran pemantau. Mari kita bersama-sama untuk mengawasi pemilu. Dalam hal ini mungkin ada elemen masyarakat yang tergabung dalam LSM pemantau pemilu untuk bisa mendaftar sehingga mendapatkan registrasi sebagai pemantau pemilu 2024,” katanya.
Bawaslu daerah, kata dia, akan menginformasikan terkait persyaratan dan ketentuan untuk menjadi pengawas pemilu dikarenakan pendaftaran pengawas dilakukan di Bawaslu RI.
“Tentunya sesuai dengan aturan yang meregistrasi adalah Bawaslu RI, kami dalam posisi membantu mereka untuk memberitahukan teknis syarat pendaftaran,” kata dia. (*)
Sumber: Antara


You may like

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Alfamidi Cabang Bekasi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kabupaten Bekasi

Aksi Kemanusiaan, Golkar Kabupaten Bekasi Salurkan Ribuan Paket Sembako bagi Korban Banjir

Stok Beras BULOG Karawang Aman, Siap Hadapi Nataru dan Ramadan

BRI Bekasi HI Salurkan Dana PIP

5000 Paket Sembako Program TJSL Disalurkan BRI BO Tambun
Pos-pos Terbaru
- Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B
- Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat
- Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger
- Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS
- DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK Libatkan KADIN dan UNSIKA






