Connect with us

Regional

Bandar Arisan Bodong di Karawang Ditangkap Polisi

Published

on

KARAWANG – Seorang pria yang berperan sebagai top leader dalam sebuah kasus investasi dan arisan yang ternyata bodong berinisial HS (21) akhirnya berhasil diamankan polisi.

HS merupakan warga Desa Tegallurung, Kecamatan Cilamaya Kulon diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Johar Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur pada Senin (16/10/2023).

“Tersangka HS ditangkap setelah kami mendapat laporan dari warga yang merasa ditipu dugaan investasi dan arisan bodong,” KBO Reskrim Polres Karawang, Ipda Budiharjo, Selasa (17/10/2023).

Budiharjo mengatakan, tersangka HS merupakan sebagai penyelenggara dugaan investasi dan arisan bodong. Saat ini masih dalan penyelidikan lebih lanjut dan menyelusuri serta mendata aset-aset tersangka sebagai barang bukti.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka uang tersebut untuk kebutuhan hidup dan foya-foya ditempat hiburan serta menyawer penyanyi dangdut. Saat ini kami mendapat LP ada enam korban dan pasti bertambah dengan kerugian mencapai miliaran juta rupiah,” jelasnya.

Menurut Budiharjo, modus operandinya, tersangka menyelenggarakan arisan online dengan sistem ponzi, kemudian merekrut downline untuk menarik nasabah. Setelah uang terkumpul baru kemudian diserahkan kepada tersangka HS.

“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Lama sanksinya adalah 4 tahun penjara. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati investasi uang dan tidak mudah percaya dengan keuntungan tinggi,” pungkasnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement