Connect with us

Regional

Ayah Tiri di Sukabumi Lakukan Kejahatan Seksual Terhadap Anaknya yang Berumur 13 Tahun

Published

on

INFOKA.ID – Seorang ayah tiri berinisial H (59) di Sukabumi tega melakukan pencabulan terhadap anaknya N (13) berumur 13 tahun.

Kapolsek setempat AKP Muhlis mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (12/10/2021).

Menurutnya, kejadian itu terakhir diketahui pada bulan Agustus 2021 lalu. Pihaknya mendapatkan laporan dugaan pencabulan itu pada Senin (11/10/2021) kemarin.

Pihaknya menyerahkan H (59) ke PPA. H merupakan ayah tiri korban yang diduga melakukan pencabulan. Selain H, pihaknya juga menyerahkan saksi dan korban.

“Untuk korban, saksi dan tersangka diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, korban dan saksi sudah diperiksa dan terhadap korban sudah dilakukan visum,” ujarnya.

Saat ini kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement