Regional
Ayah Tiri di Sukabumi Lakukan Kejahatan Seksual Terhadap Anaknya yang Berumur 13 Tahun
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang ayah tiri berinisial H (59) di Sukabumi tega melakukan pencabulan terhadap anaknya N (13) berumur 13 tahun.
Kapolsek setempat AKP Muhlis mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (12/10/2021).
Menurutnya, kejadian itu terakhir diketahui pada bulan Agustus 2021 lalu. Pihaknya mendapatkan laporan dugaan pencabulan itu pada Senin (11/10/2021) kemarin.
Pihaknya menyerahkan H (59) ke PPA. H merupakan ayah tiri korban yang diduga melakukan pencabulan. Selain H, pihaknya juga menyerahkan saksi dan korban.
“Untuk korban, saksi dan tersangka diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, korban dan saksi sudah diperiksa dan terhadap korban sudah dilakukan visum,” ujarnya.
Saat ini kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. (*)


You may like

Warga Desa Terharu, PLN Hadir Membantu Pasca Banjir Bandang di Kabupaten Sukabumi

PLN All Out Pulihkan Kelistrikan di Jampang Kulon Meski Akses Jalan Terputus

Kisah Pejuang Listrik yang Tetap Bertugas Meski Rumahnya Tertimbun Longsor

326 Petugas PLN UID Jabar “All Out” Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

PLN UP3 Karawang Bantu Percepatan Pemulihan Kelistrikan Pasca Bencana di Sukabumi

Pelajar SMP di Sukabumi Tewas Dianiaya Dengan Senjata Tajam
Pos-pos Terbaru
- Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang
- Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan
- Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan
- Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
- Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang






