Regional
Ayah Tiri di Sukabumi Lakukan Kejahatan Seksual Terhadap Anaknya yang Berumur 13 Tahun
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang ayah tiri berinisial H (59) di Sukabumi tega melakukan pencabulan terhadap anaknya N (13) berumur 13 tahun.
Kapolsek setempat AKP Muhlis mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (12/10/2021).
Menurutnya, kejadian itu terakhir diketahui pada bulan Agustus 2021 lalu. Pihaknya mendapatkan laporan dugaan pencabulan itu pada Senin (11/10/2021) kemarin.
Pihaknya menyerahkan H (59) ke PPA. H merupakan ayah tiri korban yang diduga melakukan pencabulan. Selain H, pihaknya juga menyerahkan saksi dan korban.
“Untuk korban, saksi dan tersangka diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, korban dan saksi sudah diperiksa dan terhadap korban sudah dilakukan visum,” ujarnya.
Saat ini kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. (*)


You may like

Warga Desa Terharu, PLN Hadir Membantu Pasca Banjir Bandang di Kabupaten Sukabumi

PLN All Out Pulihkan Kelistrikan di Jampang Kulon Meski Akses Jalan Terputus

Kisah Pejuang Listrik yang Tetap Bertugas Meski Rumahnya Tertimbun Longsor

326 Petugas PLN UID Jabar “All Out” Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

PLN UP3 Karawang Bantu Percepatan Pemulihan Kelistrikan Pasca Bencana di Sukabumi

Pelajar SMP di Sukabumi Tewas Dianiaya Dengan Senjata Tajam
Pos-pos Terbaru
- Diduga Curi Barang Berharga Senilai Rp 5,6 Juta, buruh harian lepas di Karawang Diamankan Warga ke Polisi
- Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol
- Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
- UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2
- Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku






